kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.789.000   25.000   0,90%
  • USD/IDR 17.748   63,00   0,36%
  • IDX 6.365   -234,11   -3,55%
  • KOMPAS100 843   -31,10   -3,56%
  • LQ45 635   -15,75   -2,42%
  • ISSI 228   -10,62   -4,46%
  • IDX30 362   -6,74   -1,83%
  • IDXHIDIV20 448   -7,79   -1,71%
  • IDX80 97   -3,12   -3,12%
  • IDXV30 124   -4,08   -3,17%
  • IDXQ30 117   -1,66   -1,39%

Cara scan QR code PeduliLindungi saat ke fasilitas umum, sertifikat masih dibutuhkan


Senin, 06 Desember 2021 / 04:40 WIB

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang. Berkaitan dengan hal itu, pemerintah menerbitkan aturan baru tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

Salah satunya, sertifikat vaksin Covid-19 dibutuhkan sebagai syarat masuk fasilitas umum atau daerah perkantoran.

Oleh karenanya, bagi kamu yang sudah divaksin Covid-19 tapi belum memiliki sertifikat, sebaiknya langsung mengurusnya. Sebab, penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 masih sangat dibutuhkan. 

Jika kamu sudah menjalani dua tahap vaksinasi Covid-19, maka ada dua sertifikat yang akan diberikan. 

Kamu bisa mendownload sertifikat vaksin Covd-19 dari situs PeduliLindungi.id. 

Adapun cara downloadnya antara lain sebagai berikut:

1. Melalui SMS

  • Jika kamu sudah melakukan vaksin Covid-19, kamu akan memperoleh SMS dari nomor 1199 yang menyatakan telah berhasil mengikuti vaksinasi tahap pertama. 
  • SMS itu berisi nama lengkap, nomor NIK, nomor tiket vaksin, dan jadwal vaksin dosis kedua lengkap dengan tanggal serta lokasi vaksinasi. 
  • Di dalam pesan singkat tersebut, juga tercantum link untuk melihat sertifikat vaksin digital sebagai bukti telah selesai melakukan vaksin pertama. 

Baca Juga: Indonesia-Turki sepakat saling mengakui sertifikat vaksinasi Covid-19



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×