kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Cara Perpanjang Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Sudah Tahu?


Jumat, 24 Februari 2023 / 16:37 WIB
Cara Perpanjang Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Sudah Tahu?

Penulis: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara perpanjang paspor online dalam beberapa tahapan. Masyarakat bisa mengikuti beberapa langkah mudah dan praktis.

Perpanjang paspor artinya memperpanjang masa berlaku paspor yang telah habis masa berlakunya sehingga masih bisa digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Perpanjangan paspor biasanya dilakukan oleh pemegang paspor sebelum masa berlaku paspor habis atau dalam kurun waktu tertentu setelah masa berlaku habis.

Umumnya pemegang paspor harus mengajukan permohonan perpanjangan paspor dan dokumen persyaratan yang diminta oleh kantor imigrasi atau kedutaan besar negara yang bersangkutan.

Baca Juga: Inilah Cara Bayar Paspor Online via Mobile dan Internet Banking, Anti Ribet

Cara perpanjang paspor secara online

Di Indonesia, Masyarakat turut membayarkan biaya administrasi yang menjadi salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, tidak ada istilah perpanjangan paspor, namun penggantian paspor.

Dalam penerbitan paspor, Kemenkumham memberlakukan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh pemohon paspor.

Biaya administrasi ini termasuk dalam kategori PNBP dan diterima oleh negara sebagai penerimaan keuangan yang tidak bersifat pajak.

Baca Juga: Cara Bayar Paspor Online via M-Banking, E-Commerce, DANA, Indomaret, dan Kantor Pos

Kini pihak Keimigrasian membuka layanan aplikasi bernama M-Paspor. Layanan ini memungkinkan pengguna untuk mencari jadwal yang sesuai untuk melakukan perpanjangan.

Aplikasi m-paspor membantu pemohon untuk menentukan jadwal kedatangan dan melakukan pembayaran PNBP.

Penggunaan M-Paspor ini tidak berlaku bagi balita atau yang berusia 5 (lima) tahun ke bawah sehingga pemohon bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat.

Biaya perpanjang paspor Adapun untuk biaya perpanjang paspor adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
  • Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000
  • Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta
  • Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000
  • Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).

Sementara itu, ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan sebelum memperpanjang paspor untuk 10 tahun ke depan.

Cek beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan.

  1. Kartu tanda penduduk (e-KTP).
  2. Paspor lama Kartu keluarga (KK).
  3. Akta lahir atau ijazah.

 Jika permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, paspor jadi bisa diambil 4 hari kerja setelahnya.

Peraturan terbaru mengenai paspor adalah bisa berlaku seumur hidup setelah berhasil diperpanjang.

Simak beberapa tahapan dan cara perpanjang Paspor online melalui aplikasi.

Cara perpanjang Paspor online dengan mudah

  1. Unduh aplikasi M-Paspor.
  2. Registrasi akun sesuai identitas asli KTP.
  3. Pastikan data identitas benar untuk menghindari pengulangan dari sistem.
  4. Pilih Kantor Imigrasi terdekat.
  5. Pilih jadwal kedatangan.
  6. Simpan Kode Pendaftaran untuk datang sesuai jadwal.
  7. Datang ke kantor Imigrasi terdekat.
  8. Lakukan pembayaran sesuai ketetapan peraturan.
  9. Tunggu hingga perpanjangan Paspor berhasil dicetak.

Demikian beberapa langkah dari cara perpanjang paspor online melalui aplikasi beserta biayanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×