Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agar tetap bisa dipergunakan, Anda harus memastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap aktif masa berlakunya. Untuk itu, perlu dilakukan perpanjangan setiap lima tahun sesuai ketentuan yang sudah diberlakukan.
Bagi pemilik SIM, baik SIM A maupun SIM C, bisa melakukannya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Bagi Anda yang tidak sempat datang ke Satpas, tak perlu cemas. Pasalnya, sekarang masyarakat tidak perlu lagi ribet untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Polisi.
Melansir laman NTMC Polri, Selasa (17/5/2022), Korlantas Porli telah menyediakan proses pengurusan SIM baik membuat baru maupun perpanjangan secara digital, melalui layanan “SINAR” (SIM Nasional Presisi) lewat ponsel masing-masing.
Bahkan melalui sistem ini, pemohon tidak perlu mengantre dan SIM bisa langsung dikirim ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Sudah Tahu Syarat dan Cara Terbaru untuk Perpanjangan SIM 2022?
Mau tahu bagaimana caranya?
Cara Daftar SIM Online
Cara daftar SIM online ini, dapat diakses dengan terlebih dahulu men-download aplikasi “Digital Korlantas Polri” yang dirilis Korlantas Polri dan tersedia di App Store dan Play Store.
Nantinya, Anda cukup menuntaskan semua langkah-langkah registrasi online di layanan SINAR yang terdapat pada aplikasi “Digital Korlantas Polri”, lalu memilih jadwal untuk melaksanakan tes praktik.
Berikut langkah-langkah membuat SIM Baru dengan layanan SINAR, berdasarkan digitalkorlantas.id:
1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
4. Selanjutnya, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
Baca Juga: Layanan SIM, STNK, dan BPKB Sudah Normal Lagi, Catat Jam Operasionalnya
Cara Perpanjangan SIM Online
Selain membuat SIM Baru, berikut juga terdapat langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan, bagi yang sudah akan habis masa berlakunya:
1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.
3. Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.
Cara mendaftar SIM online lewat layanan SINAR ini, sistemnya sudah sangat modern dan memudahkan. Sebab, syarat utama yang harus diikuti pemohon adalah, cukup dengan menyertakan e-KTP pada tahap registrasi di awal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News