Penulis: Tiyas Septiana
KONTAN.CO.ID - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada tahun 2024 akan diadakan secara serentak pada hari ini (27/11).
Pilkada kali ini diikuti oleh 37 Provinsi di Indonesia kecuali D.I Yogyakarta.
Selain itu terdapat juga 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang mengikuti Pilkada ini.
Masyarakat nantinya akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca Juga: Ada Kontraksi Jangka Pendek, Cek Rekomendasi Saham Medikaloka Hermina(HEAL)
Surat suara Pilkada yang sah
Agar surat suara Anda sah, Anda perlu memperhatikan beberapa hal.
Melansir dari Indonesiabaik.id, Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, ada beberapa kondisi surat suara dinyatakan sah.
1. Untuk setiap jenis surat suara yang dipilih, agar dianggap sah maka surat suara wajib telah ditandatangani oleh ketua KPPS.
2. Surat suara dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah:
- nomor urut,
- foto,
- nama salah satu dari pasangan calon
- tanda gambar parpol dan atau
- gabungan parpol dalam surat suara.
Tonton: Jabar Terbesar, Ini Estimasi Pajak Rokok Tahun 2025
Berdasarkan Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, surat suara Anda bisa menjadi tidak sah jika:
1. Surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
2. Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang telah disediakan KPU.
3. Terdapat banyak tanda coblosan dalam satu kertas suara meskipun diluar area kotak gambar pasangan calon.
Demikian informasi tentang cara mencoblos surat suara yang benar agar surat suara sah.
Jangan lupa untuk datang dan menggunakan hak pilih Anda di Pilkada 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News