kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.870   0,00   0,00%
  • IDX 7.453   15,56   0,21%
  • KOMPAS100 1.136   4,49   0,40%
  • LQ45 891   3,07   0,35%
  • ISSI 227   0,64   0,28%
  • IDX30 457   2,16   0,47%
  • IDXHIDIV20 547   1,29   0,24%
  • IDX80 130   0,77   0,60%
  • IDXV30 133   0,09   0,07%
  • IDXQ30 151   0,32   0,21%

Cara Mencoblos Surat Suara Pilkada 2024 yang Benar Agar Hak Piliih Anda Sah


Rabu, 27 November 2024 / 00:05 WIB
Cara Mencoblos Surat Suara Pilkada 2024 yang Benar Agar Hak Piliih Anda Sah
ILUSTRASI. Cara Mencoblos Surat Suara Pilkada 2024 yang Benar Agar Hak Piliih Anda Sah. ANTARA FOTO/ Akbar Tado/foc.

Penulis: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada tahun 2024 akan diadakan secara serentak pada hari ini (27/11). 

Pilkada kali ini diikuti oleh 37 Provinsi di Indonesia kecuali D.I Yogyakarta. 

Selain itu terdapat juga 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang mengikuti Pilkada ini. 

Masyarakat nantinya akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Baca Juga: Ada Kontraksi Jangka Pendek, Cek Rekomendasi Saham Medikaloka Hermina(HEAL)

Surat suara Pilkada yang sah

Agar surat suara Anda sah, Anda perlu memperhatikan beberapa hal. 

Melansir dari Indonesiabaik.id, Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, ada beberapa kondisi surat suara dinyatakan sah.

1. Untuk setiap jenis surat suara yang dipilih, agar dianggap sah maka surat suara wajib telah ditandatangani oleh ketua KPPS.

2. Surat suara dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah:

  • nomor urut, 
  • foto, 
  • nama salah satu dari pasangan calon 
  • tanda gambar parpol dan atau 
  • gabungan parpol dalam surat suara.

Tonton: Jabar Terbesar, Ini Estimasi Pajak Rokok Tahun 2025

Berdasarkan Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, surat suara Anda bisa menjadi tidak sah jika: 

1. Surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

2. Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang telah disediakan KPU.

3. Terdapat banyak tanda coblosan dalam satu kertas suara meskipun diluar area kotak gambar pasangan calon. 

Demikian informasi tentang cara mencoblos surat suara yang benar agar surat suara sah. 

Jangan lupa untuk datang dan menggunakan hak pilih Anda di Pilkada 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

×