kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,27   -8,08   -0.87%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara Klaim Kendaraan Rusak Akibat Jalan Tol Berlubang


Rabu, 01 Maret 2023 / 10:16 WIB
Cara Klaim Kendaraan Rusak Akibat Jalan Tol Berlubang
ILUSTRASI. Jasa Marga memiliki prosedur agar pengguna yang kendaraannya rusak akibat jalan tol rusak bisa ajukan klaim. KONTAN/Baihaki

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendaraan bisa mengalami kerusakan jika melewati jalan tol yang berlubang. Tapi jangan khawatir. Pemilik kendaraan bisa mengajukan klaim ganti rugi jika mengalaminya. 

Terkait hal ini, PT Jasa Marga (Persero) Tbk memiliki prosedur agar para pengguna jalan tol yang kendaraannya rusak akibat jalan tol rusak atau berlubang, bisa melakukan klaim ganti rugi. 

Untuk bisa mendapatkan ganti rugi, ada beberapa tahapan yang perlu dipenuhi pemiliki kendaraan. Namun perlu diingat, ganti rugi diberikan jika kendaraan rusak akibat jalan tol yang dikelola Jasa Marga. 

"Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus. Salah satunya kerugian akibat kerusakan jalan atau karena jalan berlubang," ungkap Jasa Marga dalam akun Instagramnya @official.jasamarga, Senin (27/2/2023). 

Selain itu, jika ingin melakukan klaim maka disarankan untuk menyimpan seluruh struk pembayaran tol yang kemungkinan akan dibutuhkan saat proses pengajuan klaim. 

Baca Juga: Jasa Marga Lakukan Penanganan Lubang di Sejumlah Titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Berikut langkah penanganan klaim kendaraan akibat jalan rusak atau berlubang di jalan tol yang dikelola Jasa Marga Group: 

- Melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) kepada call center Jasa Marga di nomor 14080. 

- Kemudian petugas call center akan mengirim petugas Mobile 2 Customer Service (MCS) langsung menuju ke lokasi kejadian yang akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan. 

- Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya, termasuk membuatkan berita acara kerusakan atau kerugian pengguna jalan. 

- Proses pengajuan klaim ini disampaikan kepada Jasa Marga selambat-lambatnya 3x24 jam setelah kejadian dengan melengkapi bukti-bukti sebagai kelengkapan administrasi. 

- Setelahnya, Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Begini Progres Terbaru Proyek Tol Solo-Yogyakarta-YIA Sepanjang 96,57 km

Bukan hanya soal klaim ganti rugi, para pengguna jalan tol juga bisa mengadukan ke Jasa Marga jika mengalami kendala saat melintas di jalan tol. 

Aduan kendara perjalanan bisa disampaikan melalui layanan One Call Center 24 jam di nomor 14080, Twitter @PTJASAMARGA, atau melalui aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Klaim Kendaraan Rusak akibat Jalan Tol Berlubang"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×