kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembuatan Akun Kartu Prakerja Gelombang 23 Sudah Bisa Dilakukan, Ini Caranya


Kamis, 20 Januari 2022 / 11:10 WIB
Pembuatan Akun Kartu Prakerja Gelombang 23 Sudah Bisa Dilakukan, Ini Caranya
ILUSTRASI. Saat ini, pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 23 sudah dibuka. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetap melanjutkan program Kartu Prakerja untuk masyarakat Indonesia. Saat ini, pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 23 sudah dibuka. 

Informasi saja, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Adapun penerima Kartu Prakerja adalah pemegang Kartu Prakerja yang sah atau pihak yang telah lulus tes dan seleksi gelombang dan menerima persetujuan bantuan pelatihan untuk dipergunakan membeli atau membayar pelatihan.

Nantinya, mereka yang dinyatakan lulus program ini akan mendapat bantuan pelatihan, yakni bantuan dalam bentuk saldo nontunai pada Platform Digital untuk digunakan Penerima Kartu Prakerja untuk mengikuti pelatihan.

Baca Juga: Inilah Bansos yang Akan Cair Awal Tahun 2022, Ada Bantuan Kemensos PKH, UMKM Dll

Pelatihan yang dimaksud antara lain keseluruhan kegiatan untuk memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu, yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelatihan.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Bagi kamu yang tertarik mengikuti program ini, coba simak syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: 4 Ragam Bansos yang Cair di Awal Tahun 2022



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×