kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara cek profil PNS via online, mulai pangkat hingga golongannya


Selasa, 14 September 2021 / 06:17 WIB
Cara cek profil PNS via online, mulai pangkat hingga golongannya

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengelola secara terpusat database pegawai negeri sipil (PNS). Informasi tentang PNS sendiri bisa dilakukan secara online. 

Salah satu laman yang menyediakan informasi profil PNS di seluruh Indonesia adalah DJASN BKN. Informasi yang tersedia terkait profil PNS terbilang lengkap, mulai dari pangkat hingga golongan. 

Informasi lainnya seperti instansi penempatan serta penilaian kinerja PNS bersangkutan. 

Nah berikut ini cara cek profil PNS di laman DJASN BKN: 

  1. Buka laman https://ip-jasn.bkn.go.id/
  2. Masukkan Nama Pengguna dengan NIP PNS
  3. Masukkan password dengan menggunakan nama depan PNS dengan semua karakter adalah huruf kecil
  4. Klik Login
  5. Apabila data yang diisi benar dan sudah masuk dalam database BKN terbaru, sistem akan secara otomatis memunculkan informasi profil PNS secara lengkap 

Baca Juga: Mengapa PNS selalu naik Garuda saat perjalanan dinas? Ini jawabannya

Kenaikan pangkat PNS 

Di lingkungan institusi pemerintahan, kenaikan pangkat PNS memiliki pakem yang bisa dikatakan sama bagi seluruh ASN, baik pemda maupun institusi pusat. 

Seseorang PNS diberikan kenaikan pangkat apabila telah memenuhi syarat tertentu, seperti kinerja, gelar pendidikan, masa kerja, dan sebagainya. 

Dengan kenaikan pangkat, otomatis akan membuat PNS memiliki gaji dan tunjangan yang lebih besar. Kenaikan pangkat PNS diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. 

Baca Juga: Syarat ikut ujian SKD CASN 2021, peserta harus sudah vaksin dosis 1

Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada tiga jenis kategori kenaikan pangkat bagi seorang PNS. Kenaikan pangkat reguler, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan struktural. 

Jika semua syarat terpenuhi, PNS bisa mengajukan kenaikan pangkat di BKN. Kenaikan pangkat PNS biasanya ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun. 

Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pelantikan sebagai CPNS. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem reguler dan sistem pilihan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Profil PNS via Online, dari Pangkat hingga Golongannya"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Buka sscasn.bkn.go.id, ada info lokasi, jadwal, & materi SKD CPNS 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




×