kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Butuh Dana, Crowdfunding Mau Jadi Alternatif Pendanaan IKN


Sabtu, 26 Maret 2022 / 05:10 WIB
Butuh Dana, Crowdfunding Mau Jadi Alternatif Pendanaan IKN

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) butuh dana besar. Selain APBN, dana BUMN, dan swasta, pendanaan dengan model crowdfunding atau urun dana bisa jadi alternatif pendanaan.

Ketua Tim Komunikasi IKN Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Sidik Pramono mengatakan, crowdfunding adalah satu dari sekian banyak alternatif pendanaan non APBN yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Crowdfunding merupakan penggalangan dana yang melibatkan banyak orang dan sifatnya donasi/sosial, sifatnya sukarela, tidak ada pemaksaan. Selain itu, yang menjadi pemrakarsa pun dari pihak masyarakat sendiri.

Sidiq menambahkan, alternatif urun dana ini adalah kesempatan dan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dan mempunyai rasa memiliki di IKN. Pendanaan dari crowdfunding nantinya bisa dialokasikan untuk jenis-jenis fasilitas umum dan fasilitas sosial tertentu dengan skala tertentu, seperti misalnya taman anggrek hutan, rumah diaspora global, ataupun museum artifak hutan.

“Intinya urun dana sebagai salah satu alternatif pembiayaan adalah dari, oleh, dan untuk masyarakat jadi sah menurut undang undang,” kata Sidiq dalam keterangan tertulis, Jum’at (25/3)

Baca Juga: Proyek IKN Nusantara, RI Bakal Meniru Konsep Kota Sejong Korea Selatan

Sidik menyatakan, pendanaan untuk persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN sedapat mungkin menekan pendanaan yang bersumber dari APBN.

“Pemerintah sedapat mungkin menekan pendanaan yang bersumber dari APBN dengan memaksimalkan pendanaan yang dimungkinkan dan sesuai menurut ketentuan perundang-undangan,” jelas Sidiq

Menurutnya, sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain berasal dari pemanfaatan barang milik negara dan/atau pemanfaatan aset dalam penguasaan.

Lalu, penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha; kontribusi swasta/BUMN (antara lain berupa pembiayaan dari ekuitas dan obligasi korporasi); dan creative financing, seperti crowd funding, dana filantropi, ataupun dana corporate social responsibility (CSR).

Baca Juga: Cegah Konflik Agraria, Pemerintah akan Revitalisasi Pemukiman yang Masuk Kawasan IKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×