kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Buruh menolak bila THR diberikan secara dicicil


Kamis, 08 April 2021 / 11:05 WIB
Buruh menolak bila THR diberikan secara dicicil

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan pembahasan aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Kondisi pandemi virus corona (Covid-19) memicu tekanan ekonomi bagi pelaku usaha. Oleh karena itu kemampuan pelaku usaha akan menjadi pertimbangan dalam mengatur pembayaran THR.

"Sedang kami bahas untuk  membuktikan apakah betul pengusaha mampu membayar THR," ujar Direkur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (7/4).

Baca Juga: Pemerintah memutuskan pengusaha wajib membayar THR karyawan

Sebelumnya terdapat dua skema dalam pembayaran THR. Selain pembayaran sesuai aturan, ada pula opsi dibukanya perundingan bagi sektor usaha yang masih terdampak dan tak memiliki kemampuan membayar THR.

Menanggapi hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menginginkan kepastian pembayaran THR. Ia menolak bila THR diberikan secara dicicil. "Prinsipnya buruh meminta THR dibayar penuh dan tidak dicicil," terang Said.

Waktu pembayaran THR juga diminta sesuai dengan aturan yang ada. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016, THR paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Selanjutnya: Buruh minta menaker tak keluarkan surat edaran soal kelonggaran pembayaran THR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×