kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buru harta wajib pajak di luar negeri, ini yang dilakukan Ditjen Pajak


Jumat, 11 Juni 2021 / 05:55 WIB
Buru harta wajib pajak di luar negeri, ini yang dilakukan Ditjen Pajak

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggali potensi pajak atas harta kekayaan wajib pajak dalam negeri yang berada di luar negeri. Caranya dengan memanfaatkan data Automatic Exchange of Information (AEoI). 

Berdasarkan PENG-2/PJ/2021 hingga 9 April 2021, terdapat 108 negara/yurisdiksi partisipan yang akan mengirimkan data atas wajib pajak di negara-negara terkait secara otomatis. Sementara itu, terdapat 87 yurisdiksi tujuan pelaporan yang disampaikan pemerintah Indonesia. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor, mengatakan, otoritas pajak akan memanfaatkan AEoI untuk penggalian potensi, baik ekstensifikasi maupun intensifikasi. 

“Dengan AEoI, DJP akan menjadi data oriented dan data driven institution, sehingga penerimaan negara akan semakin optimal nantinya,” kata        

Baca Juga: Alumni peserta tax amnesty akan diuntungkan program pengampunan pajak tahun 2022

Neilmaldrin menambahkan, pihaknya akan terus menyempurnakan sistem informasi teknologi agar penggunaan data AEoI makin efektif.  

“DJP terus melakukan pembenahan baik dari sisi IT maupun dari sisi SDM, sehingga penggunaan data yang diperoleh dari skema AEoI bisa lebih efektif dan signifikan dalam membantu upaya penggalian potensi perpajakan,” ujar Neilmaldrin. 

Perlu diketahui, Indonesia telah menjalankan program AEoI sejak 2018 lalu, sebagai ekstensifikasi pasca pemerintah menggelar tax amnesty pada 2016-2017 silam.  

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun menegaskan data yang didapat dari tax amnesty lima tahun lalu akan digunakan oleh pemerintah untuk mengejar pundi-pundi penerimaan tahun depan.  

Adapun pada 2022 pemerintah mematok penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. Angka tersebut setara dengan 8,37%-8,42% dari produk domestik bruto (PDB) 2022. 

Baca Juga: Wow, pemerintah bakal berikan pengampunan pajak bagi alumni tax amnesty 2016-2017

Oleh sebab itu, mengacu awal waktu pelaksanaan AEoI pada 2018 lalu, maka pada tahun 2022 akan bertepatan dengan masa kedaluwarsa pajak tahun pajak 2018. Sebab, aturan saat ini menyebutkan kedaluwarsa penagihan pajak hingga lima tahun. 

"Kami menerima dan juga termasuk yang tadi disampaikan untuk menggunakan data tax amnesty (tahun 2016),” kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (8/6). 



TERBARU

×