kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bunga KPR dan tenor cicilan jika ingin beli rumah dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan


Jumat, 05 November 2021 / 10:34 WIB
Bunga KPR dan tenor cicilan jika ingin beli rumah dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. BPJS Ketenagakerjaan menawarkan kemudahan membeli hunian melalui MLT di program Jaminan Hari Tua (JHT). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/24/06/2021.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi pekerja/buruh yang ingin memiliki rumah, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memiliki kabar baik. BPJS Ketenagakerjaan menawarkan kemudahan membeli hunian melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di program Jaminan Hari Tua (JHT). 

Kemudahan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua. 

MLT BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan tiga penawaran yakni pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP). 

Hal ini bertujuan untuk membantu para pekerja/buruh yang belum memiliki rumah sama sekali bisa mendapatkannya dengan harga terjangkau serta dibantu melalui iuran JHT yang telah disetorkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Optimalkan penyaluran perumahan pekerja, pemerintah revisi Permenaker

Di sisi pemerintah, sebagai upaya mengurangi backlog dari program 1 juta rumah yang terus ditawarkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk memanfaatkan MLT tersebut, tenaga kerja harus memenuhi syarat sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi, aktif membayar iuran dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP. 

Sedangkan bagi perusahaan/developer, untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Selain itu harus juga memenuhi syarat dari perbankan. 

Dalam Permenaker tersebut, salah satu perubahan yang dimuat adalah peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Permenaker 17 Permudah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Mencicil Rumah dengan KPR Ringan



TERBARU

×