Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyambut positif ketentuan formula baru Harga Batubara Acuan (HBA).
Sekretaris Perusahaan PTBA Niko Chandra mengatakan bahwa revisi formulasi tersebut mengurangi gap antara HBA dengan harga jual riil.
“Penetapan royalti menjadi lebih adil, baik untuk Pemerintah maupun Perusahaan,” ujar Niko kepada Kontan.co.id, Senin (21/8).
Baca Juga: HUT ke-78 RI, Bukit Asam (PTBA) Resmikan PLTS Irigasi Desa Karang Raja
Formula anyar HBA dimuat dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 227.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara yang ditetapkan pada 11 Agustus 2023.
Berdasarkan kepmen anyar ini, formula HBA mengombinasikan 70% harga batubara bulan sebelumnya dan 30% harga batubara pada dua bulan sebelumnya.
Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif mengungkapkan, perubahan ini dilakukan guna memfasilitasi permintaan pelaku usaha. Sebab, kata Irwandy, formula sebelumnya dinilai masih menciptakan gap atau jarak antara harga HBA dengan harga riil di pasar.
"Pokoknya nanti fungsi dari harga 1 bulan sebelumnya aja, kalau dulu kan fungsi dari dua bulan sebelumnya. Jadi ditampung aspirasi industri yang mengatakan bedanya masih jauh," terang Irwandy, Jumat (18/8) di Kementerian ESDM.
Baca Juga: Diversifikasi, Bukit Asam (PTBA) Targetkan Kontribusi Bisnis Energi Capai 30% di 2030
Niko memastikan, PTBA bakal fokus menjaga operasional yang baik dan efisiensi berkelanjutan dalam memacu bisnis dan menghadapi risiko tantangan di sisa 2023.
“Kami juga berharap agar pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) dapat segera terealisasi. Keberadaan MIP diharapkan akan berdampak positif bagi kinerja keuangan PTBA,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News