Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak yang sedianya akan diberlakukan pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 batal dilaksanakan. Sebagai gantinya, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang. Apa maksudnya?
Melansir laman resmi maritim.go.id, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," ujar Luhut.
Sebagai gantinya, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Baca Juga: PPKM bakal diperketat, saatnya sesuaikan destinasi liburan
Dalam penjelasannya, Luhut mengatakan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.
"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang," jelasnya.
Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali. Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.
Baca Juga: 3 Syarat bepergian saat Natal dan Tahun Baru 2022, wajib vaksin Covid-19 dua kali