kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,92   5,28   0.57%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BSU 2022 Rp 600.000 Belum Cair ke Rekening Pekerja? Ini Kemungkinan Penyebabnya


Kamis, 22 September 2022 / 04:20 WIB
BSU 2022 Rp 600.000 Belum Cair ke Rekening Pekerja? Ini Kemungkinan Penyebabnya

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji dari pemerintah. 

Melansir Kompas.com, penyaluran BSU tahap I sebesar Rp 600.000 sudah dimulai sejak 12 September 2022 lalu. Penyaluran BSU tahun 2022 ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himbara yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. 

BLT subsidi gaji juga disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia. 

Meski sudah dicairkan ke rekening para pekerja atau buruh, masih ada beberapa masyarakat terdampak yang belum menerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji. 

Sebagai informasi, program BSU atau BLT subsidi gaji tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. 

Permenaker itu merinci siapa saja yang berhak menerima BSU. Selain itu, Permenaker tersebut juga menjelaskan siapa saja dan apa alasan yang membuat bantuan sebesar Rp 600.000 ini tidak cair atau belum cair. 

Baca Juga: Tahap 2 Cair Pekan Depan, Simak Cara Cek Penerima BSU 2022 di Website Kemnaker.go.id

Berikut lima penyebab BSU 2022 belum juga cair ke rekening seperti dirangkum dari laman Kemnaker dan Kompas TV

1. Tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan 

Salah satu syarat BSU 2022 bisa cair ke rekening para pekerja atau buruh adalah menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022. 

Bagi para pekerja atau buruh yang belum atau tidak mengikuti BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan tersebut maka besar kemungkinan tidak bisa menerima bantuan. 

Kemnaker mengatakan bagi para pekerja atau buruh yang mengalami PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU. 

"Sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022 pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022," tulis Kemnaker dikutip dari kemnaker.go.id, Jumat (16/9/2022). 

2. Tidak memenuhi syarat BSU 2022 

Pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan bantuan ini harus sesuai dengan syarat BSU 2022. Jika ada syarat yang tidak terpenuhi, besar kemungkinan bantuan tidak bisa masuk ke dalam rekening Anda. 

Syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut: 

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. 
- Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga Juli 2022. 
- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh 
- Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN). 
- Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja. 

Baca Juga: Buka Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Kemnaker.go.id, Ini 2 Cara Cek BSU 2022

3. Menerima bantuan lain seperti PKH, BPUM, hingga Prakerja 

Bagi para pekerja atau buruh yang sudah menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja, maka dapat dipastikan BSU 2022 tidak bisa cair. 

Pasalnya, salah satu persyaratan untuk menerima BSU 2022 adalah belum menerima bantuan lainnya. Baca juga: Frisian Flag Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Kualifikasinya 



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

×