kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPOM Pastikan Telur Cokelat Kinder yang Terdaftar di RI Aman untuk Dijual


Jumat, 29 April 2022 / 07:00 WIB
BPOM Pastikan Telur Cokelat Kinder yang Terdaftar di RI Aman untuk Dijual

Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan, bahwa telur cokelat Kinder atau Kinder Joy yang terdaftar di Indonesia, dapat dijual kembali di pasaran.

Sehingga, masyarakat bisa membeli produk cokelat Kinder Joy yang dijual dan diedarkan termasuk di minimarket.

Sebelumnya, BPOM menarik peredaran Kinder Joy di pasaran karena kekhawatiran produk ini turut tercemar Salmonella.

Sebab, beberapa Kinder Joy yang beredar di sejumlah negara Uni Eropa seperti Belgia, dan Inggris dilaporkan menyebabkan banyak anak terinfeksi bakteri tersebut.

Pihaknya menyebut, telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sample tiga produk cokelat Kinder yang terdaftar di Indonesia yakni Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, serta Kinder Joy for Girls.

"Hasil pengujian laboratorium Badan POM menunjukkan ketiga produk tersebut negatif cemaran Salmonella," kata BPOM dalam keterangan resminya, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga: Ini yang Harus Diketahui Soal Penarikan Besar-besaran Coklat Telur Kinder

BPOM juga membeberkan informasi terbaru dari International Food Safety Authorities Network Global Alert (INFOSAN) per 10 April 2022, bahwa produk cokelat merek Kinder asal Belgia tersebar di 77 negara.

Akan tetapi, produk yang ditarik di luar negeri itu tidak termasuk Kinder Joy yang terdaftar di BPOM

"Berdasarkan hasil analisis risiko terhadap keamanan pangan produk cokelat merek Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang dihentikan sementara waktu peredarannya di Indonesia, maka dengan ini diumumkan bahwa produk tersebut dapat beredar kembali di Indonesia sejak penjelasan publik ini diterbitkan," terang BPOM.



TERBARU

×