kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPOM Angkat Bicara Soal Dua Produk ABC yang Ditarik di Singapura


Kamis, 08 September 2022 / 11:22 WIB
BPOM Angkat Bicara Soal Dua Produk ABC yang Ditarik di Singapura
ILUSTRASI. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan peredaran kecap dan saus ABC di Indonesia sudah sesuai prosedur. KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dua produk PT Heinz ABC Indonesia, Kecap Manis ABC dan ABC Sambal Ayam Goreng, ditarik dari peredaran oleh Badan Makanan Singapura (SFA) karena mengandung alergen atau bahan pemicu alergi.

Lantas, bagaimana nasib dua produk tersebut di Indonesia?

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan peredaran kecap dan saus ABC di Indonesia sudah sesuai prosedur. 

"Kedua produk tersebut terdaftar dan beredar di Indonesia. Hasil pengawasan Badan POM terhadap label produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan pendaftaran, termasuk pencantuman informasi alergen sulfit," kata Deputi III BPOM bidang Pengawasan Pangan Olahan Rita Endang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/9/2022). 

Rita mengungkapkan, tidak terdapat perbedaan dalam regulasi terkait alergen antara Indonesia dan Singapura. SFA juga menyatakan bahwa keberadaan sulfit sebagai alergen tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki alergi. 

"Iya, betul (sudah sesuai dengan persetujuan pendaftaran). Tidak terdapat perbedaan dalam regulasi di Indonesia dan Singapura terkait pencantuman informasi alergen sulfit dan penggunaan BTP (Bahan Tambahan Pangan) pengawet benzoat pada produk kecap manis dan saos sambal," jelas dia. 

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Singapura Menarik Kecap Manis ABC dan Saus Sambal Ayam Goreng ABC

Tanggapan ABC

Peristiwa penarikan dua produk juga ditanggapi langsung oleh produsennya, PT Heinz ABC Indonesia. 

Head of Legal, Corporate & Regulatory Affairs Kraft Heinz Indonesia-PNG Mira Buanawati mengatakan, masuknya dua produk ABC ke Singapura yang ditarik oleh SFA itu berasal dari distributor tidak resmi. 

Adapun Kecap Manis ABC diimpor oleh New Intention Trading, dengan tanggal kedaluwarsa 26 Juni 2024. Sementara Sambal Ayam Goreng ABC Saus diimpor oleh Distributor Arklife dan memiliki tanggal kadaluwarsa 6 Januari 2024. 

Selain bukan distributor resmi, keduanya juga tidak melalui koordinasi dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai perusahaan pembuat produk dan pemilik resmi merek ABC. 

"Masuknya kedua varian produk ABC tersebut di atas, yaitu Kecap Manis ABC dan Sambal Ayam Goreng ABC ke pasar Singapura merupakan tindakan paralel impor yang dilakukan oleh distributor tidak resmi (unauthorized distributor)," kata Mira dalam keterangan resmi, Rabu (7/8/2022). 

Baca Juga: Persaingan di bisnis saus tomat semakin ketat, pemain global terus merangsek

Diakuinya, kedua produk yang ditemukan SFA itu pun bukan untuk diekspor ke Singapura 
"Kecap Manis ABC dan Sambal Ayam Goreng ABC, bukanlah varian produk yang secara khusus diperuntukan untuk diekspor ke pasar Singapura," jelas Mira. 

Mira menjelaskan, ABC memiliki komitmen tertinggi untuk menjaga standar kualitas dan keamanan dari seluruh produk-produk ABC, dengan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku, baik di negara Indonesia maupun seluruh negara yang menjadi tujuan ekspor kami. 

Hal tersebut menyangkut seluruh aspek kemanan pangan, termasuk penggunaan bahan baku, proses produksi, hingga standar informasi pada label kemasan. 

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan standar kualitas dan keamanan pangan dari seluruh produk PT Heinz ABC Indonesia tetap terjaga dengan baik," sebutnya. 

Baca Juga: Kraft Heinz pasang target tinggi untuk penjualan Kecap ABC

Sebelumnya diberitakan, SFA menarik tiga produk makanan, yang dua di antaranya merupakan produk ABC karena adanya kadar sulfur dioksida dan asam benzoat. Namun, kadar sulfur dioksida dan asam benzoat yang terdeteksi berada dalam batas yang diizinkan dalam saus. 

Berdasarkan peraturan makanan Singapura, produk makanan yang mengandung bahan yang diketahui menyebabkan hipersensitivitas harus dicantumkan pada label kemasan makanan. 

Semua bahan dalam makanan kemasan juga harus dicantumkan pada label produk dalam urutan menurun dari proporsi beratnya. Badan tersebut menambahkan bahwa kehadiran alergen belerang dioksida, putih telur dan tepung terigu tidak menimbulkan masalah keamanan pangan bagi konsumen pada umumnya, kecuali bagi mereka yang alergi terhadapnya. 

"Konsumen yang telah membeli produk yang terkena dampak, dan yang alergi terhadap alergen, sebaiknya tidak mengkonsumsinya," kata SFA.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Produk ABC yang Ditarik di Singapura Tetap Beredar di Indonesia, BPOM Beri Penjelasan"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Diamanty Meiliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×