kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   19.000   1,25%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

BPN: Target seluruh tanah terdaftar pada 2025 diperkirakan meleset


Selasa, 29 Juni 2021 / 08:05 WIB
BPN: Target seluruh tanah terdaftar pada 2025 diperkirakan meleset

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkirakan target seluruh tanah terdaftar pada tahun 2025 belum tercapai.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan, kemungkinan akan ada revisi target pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang terdaftar seluruhnya pada tahun 2025.

Hal ini dampak adanya pandemi Covid-19 yang membuat adanya realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Meski begitu, pihaknya tetap akan berupaya untuk mencapai target tersebut.

Baca Juga: Tol Pekanbaru-Bangkinang terkendala pembebasan tanah, ini langkah Kementerian ATR/BPN

"Kita coba selesaikan 2024 (2025) tetapi nanti kita lihat sesuai dengan anggaran yang ada. Karena tahun ini sudah ada pengurangan target karena penghematan anggaran," ujar Suyus kepada Kontan.co.id, Senin (28/6).

Suyus menegaskan, upaya percepatan PTSL dilakukan sesuai peraturan yang berlaku tanpa ada prosedur yang terlewati. Upaya tersebut tidak menyebabkan adanya ego sektoral antara Kementerian ATR/BPN dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Sistem online antara kita, pemda dan dirjen pajak di online kan untuk mempercepat proses layanan. Tidak ada (ego sektoral). Kita saling membantu untuk menyelesaikan program pendaftaran tanah seluruh Indonesia," ucap dia.

Lebih lanjut Suyus mengatakan, terkait adanya cap atau tanda yang menyatakan bahwa Sertipikat PTSL tidak dapat dilakukan perbuatan hukum sebelum melunasi pajak terutang (BPHTB dan PPh).

Baca Juga: BPN: Surveyor wajib tergabung dalam KJSB dan Asosiasi Profesi

Jika ada hal itu, maka pemilik sertifikat mesti memenuhi terkebih dahulu pembayaran BPHTB dan PPh nya. Setelah dilakukan pembayaran, sertifikat bisa diproses jika ingin jual beli atau dibebankan hak tanggungan. "Iya betul," terang dia.

Sebagai informasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan seluruh tanah dapat terdaftar pada tahun 2025.

Dari total kurang lebih 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, kurang lebih 82 juta bidang telah didaftarkan hingga tahun 2020 dan tanah yang belum didaftar 35%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

×