kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   17.000   0,89%
  • USD/IDR 16.378   49,00   0,30%
  • IDX 7.859   -31,86   -0,40%
  • KOMPAS100 1.103   -7,60   -0,68%
  • LQ45 822   -6,76   -0,82%
  • ISSI 265   -0,92   -0,35%
  • IDX30 425   -3,33   -0,78%
  • IDXHIDIV20 494   -1,99   -0,40%
  • IDX80 124   -0,75   -0,60%
  • IDXV30 131   0,35   0,27%
  • IDXQ30 138   -0,83   -0,60%

BPK Memberikan Dua Rekomendasi Kepada Pemerintah Terkait Pelaksanaan Ibadah Haji


Rabu, 21 Juni 2023 / 07:45 WIB
BPK Memberikan Dua Rekomendasi Kepada Pemerintah Terkait Pelaksanaan Ibadah Haji

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun mengatakan, BPK memberikan dua rekomendasi kepada pemerintah terkait pelaksanaan ibadah haji.

Pertama, BPK merekomendasikan agar pemerintah menetapkan peraturan jumlah kuota jemaah haji lanjut usia, pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) dan petugas haji daerah.

"Merekomendasi agar pemerintah menetapkan peraturan jumlah kuota jemaah haji lanjut usia, pembimbing KBIHU dan petugas haji daerah," kata Isma dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/6).

Baca Juga: Berikut Rangkaian Puncak Ibadah Haji 2023

Kedua, pemerintah direkomendasikan untuk menghitung kuota per provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan.

Hal tersebut termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022. Dimana Isma menyebut, pihaknya menyimpulkan bahwa masih terdapat permasalahan terkait pelaksanaan ibadah haji.

Lebih lanjut Ia menuturkan, apabila permasalahan tersebut tidak segera diselesaikan, dapat memengaruhi efektivitas kinerja pelaksanaan ibadah haji.

"Masih terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diselesaikan, dapat memengaruhi efektivitas kinerja pelaksanaan ibadah haji," kata Isma.

Baca Juga: Mangut Lele, Rendang, dan Bubur Kacang Hijau Jadi Menu Jemaah Indonesia Saat Armina

Isma menjelaskan, permasalahan yang masih terjadi di pelaksanaan ibadah haji ialah regulasi mengenai kuota haji. Pasalnya pemerintah belum mengatur jumlah
kuota jemaah haji lanjut usia, pembimbing KBIHU dan petugas haji daerah.

Selain itu, BPK menumenunjukkan perhitungan dan pendistribusian kuota haji ke provinsi dan kabupaten atau kota belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

×