Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan pihaknya masih akan mengkaji penentuan pembayaran denda dalam penerapan transaksi pembayaran tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan penentuan terkait denda tersebut penting, sebab saat MLFF diterapkan, tidak akan ada lagi gerbang tol untuk transaksi pembayaran karena semua akan otomatis melalui aplikasi.
"Ada kekhawatiran badan usaha jalan tol (BUJT) memiliki pelanggan yang tidak dapat ditarik pembayarannya," ungkap Danang dalam diskusi bertajuk "FGD Penerapan Denda dalam Implementasi Sistem Pembayaran Tol Nontunai Nirsentul MLFF" yang dihelat INSTRAN secara virtual, Jumat (20/5).
Baca Juga: Sistem MLFF bakal gantikan uang elektronik kartu dalam pembayaran jalan tol
Ia melanjutkan, pihaknya akan memastikan ketentuan denda masih akan akan terus dibahas dan persoalan pengguna jalan tol yang tidak membayar juga akan merugikan BUJT.
Dalam diskusi tersebut, Kabag Kerja Sama Lembaga Biro Kerja Sama Polri Kombes Hambali menyarankan untuk menunda dulu penerapan transaksi pembayaran tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) yang sistemnya rencananya akan diujicoba pada akhir 2022.
"Antara Polri, Korlantas, dengan BPJT itu sebenarnya kami sudah menyiapkan langkah kerjasama MoU yang kita buatkan dan sudah siap ditandatangani tapi kami berikan saran agar ditunda dulu," kata Hambali.
Baca Juga: Pembayaran Tol dengan MLFF Bisa Menggerus Bisnis Uang Elektronik Berbasis Kartu
Hambali mengatakan, alasan penundaan sistem ini berkaitan dengan belum adanya landasan yuridis dan dasar hukumnya. Ia menambahkan, dengan adanya denda yang akan diterapkan jika ada pengguna jalan tol yang melanggar pihak BPJT perlu menyoroti mekanisme tata cara pengenaan denda.
Dia menilai hal tersebut diperlukan karena BPJT ingin Polri melakukan penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat saat MLFF diterapkan. "Jika dari sisi BPJT sudah jelas mengenai aturan akan adanya tata cara pengenaan denda administratif, maka MLFF bisa diterapkan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News