kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

BPJS Watch setuju ada pembatasan penarikan dana jaminan hari tua (JHT), asalkan...


Kamis, 07 Oktober 2021 / 05:00 WIB
BPJS Watch setuju ada pembatasan penarikan dana jaminan hari tua (JHT), asalkan...

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Watch setuju dengan encana kajian Kementerian Ketenagakerjaan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Sebelumnya JHT dapat dicairkan dengan batasan masa kepesertaan. Namun, ketentuan itu diubah sehingga JHT dapat dicairkan setiap saat oleh pekerja yang telah tidak bekerja.

Kehadiran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada BP Jamsostek membuat Kemenaker mempertimbangkan pembatasan kembali dalam penarikan JHT. Pasalnya, dalam kebutuhan jaring pengaman jangka pendek bagi pekerja yanh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat menggunakan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Pemerintah siapkan anggaran Rp 920 miliar untuk iuran jaminan kehilangan pekerjaan

"Peserta yang sudah mendapatkan JKP tidak perlu mengambil lagi JHT," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (6/10).

Tidak adanya batasan waktu penarikan JHT menurut Timboel membuat tingkat klaim JHT tinggi mencapai lebih dari 60%. Selain itu, imbal hasil pun menurun karena dana JHT tidak lagi dapat digunakan untuk investasi jangka menengah panjang.

Meski begitu, Timboel meminta perluasan dalam pelaksanaan JKP. Pasalnya JKP hanya dapat dimanfaatkan bagi pekerja yang terkena PHK.

Sebelumnya JHT dapat dimanfaat oleh seluruh pekerja yang tidak lagi bekerja dikarenakan habisnya kontrak atau mengundurkan diri.

"JKP diperluas manfaatnya jadi pekerja yamg mengundurkan diri dan pekerja yang jatuh tempo kontraknya dapat JKP," tegas Timboel.

Selain itu, penerapan peralihan JHT pun perlu dilakukan secara bertahap. Termasuk juga dengan sosialisasi yang masif sehingga pekerja mendapatkan penjelasan dalam pelaksanaan ke depan.

Selanjutnya: Menaker: JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

×