kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

BPJS Watch setuju ada pembatasan penarikan dana jaminan hari tua (JHT), asalkan...


Kamis, 07 Oktober 2021 / 05:00 WIB
BPJS Watch setuju ada pembatasan penarikan dana jaminan hari tua (JHT), asalkan...

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Watch setuju dengan encana kajian Kementerian Ketenagakerjaan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Sebelumnya JHT dapat dicairkan dengan batasan masa kepesertaan. Namun, ketentuan itu diubah sehingga JHT dapat dicairkan setiap saat oleh pekerja yang telah tidak bekerja.

Kehadiran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada BP Jamsostek membuat Kemenaker mempertimbangkan pembatasan kembali dalam penarikan JHT. Pasalnya, dalam kebutuhan jaring pengaman jangka pendek bagi pekerja yanh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat menggunakan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Pemerintah siapkan anggaran Rp 920 miliar untuk iuran jaminan kehilangan pekerjaan

"Peserta yang sudah mendapatkan JKP tidak perlu mengambil lagi JHT," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (6/10).

Tidak adanya batasan waktu penarikan JHT menurut Timboel membuat tingkat klaim JHT tinggi mencapai lebih dari 60%. Selain itu, imbal hasil pun menurun karena dana JHT tidak lagi dapat digunakan untuk investasi jangka menengah panjang.

Meski begitu, Timboel meminta perluasan dalam pelaksanaan JKP. Pasalnya JKP hanya dapat dimanfaatkan bagi pekerja yang terkena PHK.

Sebelumnya JHT dapat dimanfaat oleh seluruh pekerja yang tidak lagi bekerja dikarenakan habisnya kontrak atau mengundurkan diri.

"JKP diperluas manfaatnya jadi pekerja yamg mengundurkan diri dan pekerja yang jatuh tempo kontraknya dapat JKP," tegas Timboel.

Selain itu, penerapan peralihan JHT pun perlu dilakukan secara bertahap. Termasuk juga dengan sosialisasi yang masif sehingga pekerja mendapatkan penjelasan dalam pelaksanaan ke depan.

Selanjutnya: Menaker: JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

×