kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.021   8,00   0,05%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

BPJS Watch apresiasi ditekennya PP No 53 tahun 2021


Senin, 05 April 2021 / 07:00 WIB

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh pada tanggal 4 Maret 2021. Kehadiran PP No. 53 ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 65 Ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, pasal 65 ayat (3) merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 64-nya yang menyatakan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan salah satunya dengan Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

"Tentunya kehadiran PP No. 53 Tahun 2021 ini yang telah dinanti selama 12 tahun oleh masyarakat Indonesia, harus kita apresiasi bersama," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id pada Minggu (4/4).

Baca Juga: Begini saran analis terkait BPJS Ketenagakerjaan yang akan kurangi investasi di saham

Timboel menambahkan, transplantasi organ memang diidentikan dengan biaya mahal. Paket biaya tranplantasi organ terdiri dari biaya pemeriksaan kelayakan dan kecocokan antara resipein dan pendonor, biaya operasi transplantasi organ bagi pendonor dan resipien, biaya perawatan paska operasi transplantasi organ bagi pendonor dan resipien, dan Iuran atau dana jaminan kesehatan dan jaminan kematian bagi pendonor.

"Kabar gembira bagi masyarakat miskin, Pasal 15 ayat (3) PP No. 53 mengamanatkan bagi resipien yang tidak mampu maka paket biaya transplantasi organ diberikan bantuan sesuai dengan mekanisme jaminan Kesehatan nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI)," jelasnya.

Selain itu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (Pemda) juga membantu resipien dari masyarakat miskin untuk membayarkan penghargaan kepada pendonor yang tidak bisa menjalankan aktivitas atau pekerjaan secara optimal selama proses transplantasi dan pemulihan kesehatannya.



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

×