kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPH Migas: Proses Revisi Perpres 191/2014 Masih Berlangsung


Sabtu, 31 Desember 2022 / 07:00 WIB
BPH Migas: Proses Revisi Perpres 191/2014 Masih Berlangsung

Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan revisi aturan pembatasan pembelian Pertalite akan tetap dilakukan.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan, proses revisi Perpres 191/2014 masih berlangsung.

Nantinya, usulan perbaikan ketentuan dalam Revisi Perpres tersebut akan diajukan oleh Menteri ESDM kepada Presiden Joko Widodo. Meski demikian, Erika belum bisa memastikan kapan beleid tersebut bakal diteken. 

Baca Juga: BPH Migas Proyeksikan Konsumsi BBM Subsidi Meningkat Tahun Depan

"Tapi direncanakan itu tetap akan diterbitkan," kata Erika dalam Konferensi Pers Kinerja BPH Migas 2022, Jumat (30/12).

Dikonfirmasi terkait usulan dalam revisi beleid ini, Direktur BBM BPH Migas Sentot Hardijansyah belum bisa merinci poin-poin usulan yang diajukan.

"Masih bersifat opsi-opsi, opsi kendaraan 1400 cc ke bawah, opsi kendaraan pribadi gak boleh lah, masih opsi," ungkap Sentot.

Merujuk data BPH Migas, penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar November 2022 mencapai 17,47 juta kl atau setara 97,98% dari kuota yang sebesar 17,83 juta kl.

Baca Juga: Pembatasan BBM Subsidi Batal Berlaku Tahun Ini, Apa Penyebabnya?

Sementara itu, realisasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) mencapai 29,23 juta kl atau setara 97,73% dari kuota sebesar 29,91 juta kl.

Hingga akhir tahun ini BPH Migas memproyeksikan konsumsi JBT Solar mencapai 17,61 juta kl atau 98,76% dari kuota. Sementara itu, JBKP Pertalite mencapai 29,48 juta kl atau 98,56% dari kuota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×