Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memastikan strategi investasi yang dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian.
Hal itu menanggapi penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). BP Jamsostek juga memastikan telah mengikuti peraturan yang ada terkait dengan manajemen investasi BP Jamsostek.
"Strategi Investasi BP Jamsostek selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapatkan hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (19/1).
Utoh menyampaikan dana kelolaan BP Jamsostek per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp 486,38 triliun. Hasil investasi BP Jamsostek mencapai Rp 32,30 triliun, serta yield of investment (YOI) mencapai 7,38%.
Baca Juga: Kejagung menyelidiki pengelolaan investasi, begini tanggapan BP Jamsostek
Aset alokasi per 31 Desember 2020 disebutkan Utoh berupa surat utang sebanyak 64%, saham 17%, deposito 10%, reksadana 8%, dan investasi langsung 1%. Per 31 Desember 2020, sebanyak 98% dari portofolio Saham BP Jamsostek ditempatkan pada saham LQ45.
Penempatan pada instrumen Reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik. Sehingga Utoh yakin kualitas aset investasi BP Jamsostek sangat baik.
"Pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta," terang Utoh.
BP Jamsostek juga dalam kegiatannya juga diaudit dan diawasi oleh sejumlah pihak. Hal itu mengingat lembaga tersebut merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada presiden.
Baca Juga: Uang Pesangon Pekerja dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Sekitar 45%
"Kegiatan operasional BP Jamsostek termasuk pengelolaan dana, telah diawasi dan diaudit baik oleh Satuan Pengawas Internal, Dewan Pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin yaitu BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik," jelasnya