Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Blue Bird Tbk (BIRD) belum berencana menaikkan atau melakukan penyesuaian tarif layanan reguler taksi di tengah kenaikan tarif ojek online (ojol).
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi telah menaikkan tarif ojol di tiga zonasi. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022, Kemenhub telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Sementara itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi.
Baca Juga: Blue Bird (BIRD) Targetkan Raup Pendapatan Rp 1,8 Triliun di Semester II 2022
Direktur Utama BIRD, Sigit Djokosoetono mengatakan perusahaan lebih memperhatikan sisi permintaan terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif.
"Mengenai tarif naik atau enggak, tentunya kita perlu perhatikan dari sisi demand. Jadi bukan berarti karena (transportasi) yang lain naik, kita naik," ujar dia kepada Kontan.co.id, Selasa (9/8).
Sigit bilang, ini tarif taksi reguler Blue Bird adalah sebesar Rp 4.600 per kilometer dan tarif buka pintu sebesar Rp 6.500.
Adapun pembagian tiga zonasi itu, yakni zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Kemudian, besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp 10.000 menjadi Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500. Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp 1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.
Sementara besaran tarif zona II naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.700 per km. Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 menjadi Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500.
Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000 menjadi Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000. Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp 2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News