kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BLU Batubara Hampir Rampung, Pemerintah Jelaskan Harga DMO yang Bakal Berlaku


Kamis, 24 November 2022 / 05:30 WIB
BLU Batubara Hampir Rampung, Pemerintah Jelaskan Harga DMO yang Bakal Berlaku

Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal besaran harga Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang bakal berlaku pasca Badan Layanan Umum (BLU) terbentuk.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Lana Saria mengungkapkan, jika nantinya BLU Batubara diimplementasikan maka harga DMO untuk sektor kelistrikan dan non kelistrikan tetap menggunakan harga US$ 70 per ton.

Meski demikian, tetap ada kemungkinan pemberlakuan harga pasar.

"Tetap dibeli dengan harga khusus. Namun nanti dalam periode tertentu akan disesuaikan sebagaimana harga pasar oleh BLU," kata Lana kepada Kontan, Rabu (23/11).

Baca Juga: Menteri ESDM: Proyek DME Bukit Asam (PTBA) Masih Butuh Insentif

Lana tak merinci lebih jauh terkait periode tertentu yang dimaksud. Yang terang, ketentuan soal periode tertentu tersebut akan termuat dalam regulasi yang kini tengah digodok.

Lana menambahkan, Harga Batubara Acuan (HBA) tahun 2021 digunakan sebagai basis data dan analisa untuk BLU Batubara. Untuk itu, Kementerian ESDM dalam implementasi BLU Batubara menetapkan asumsi HBA sebesar US$ 200 per ton atau tepatnya US$ 209,74 per ton.

Dengan asumsi tersebut maka besaran dana yang akan dikelola oleh BLU Batubara diperkirakan mencapai Rp 137,6 triliun.

Lana pun memastikan, pungutan tetap akan berlaku meskipun nanti ada periode dimana harga batubara untuk dalam negeri mengikuti harga pasar.

Selain itu, pemerintah juga kini masih merumuskan lebih detail seputar besaran pungutan yang akan dikenakan.

Di sisi lain, Lana menegaskan BLU Lemigas sudah mempersiapkan dari sisi kelembagaan dan sistem untuk pelaksanaan pengawasan salur dan pungut ketika BLU diberlakukan.

Baca Juga: Terkait Pelaksanaan BLU Batubara, Pelaku Usaha Siap Ikuti Ketentuan

Lana pun menegaskan, implementasi BLU Batubara tidak hanya akan menyasar sektor kelistrikan.

"Porsi DMO sebesar 25% hampir seluruhnya diserap ketenagalistrikan, hanya sebagian kecil yang diserap sektor lain, namun demikian saat ini Pemerintah sudah menetapkan rancangan BLU batubara untuk memenuhi sektor kelistrikan, pupuk dan semen," pungkas Lana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

×