Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang ingin mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), silakan simak caranya.
Para pelaku usaha mikro yang masuk ke dalam daftar penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1,2 juta. Pada bulan September 2021, bantuan akan disalurkan kepada 500.000 pelaku usaha mikro.
Melansir indonesiabaik.id, pemerintah melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyediakan reservasi online bagi penerima BLT UMKM tahap 2 yang akan mencairkan bantuan. Lewat layanan ini, pelaku usaha mikro tak perlu antre lagi.
Lewat sistem ini, penerima bantuan BLT UMKM bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.
Berikut cara mencairkan BLT UMKM tahap 2 tanpa antre di BRI, seperti yang dilansir Kontan dari indonesiabaik.id:
Baca Juga: Penyaluran Bansos Warteg dan PKL Gandeng Asosiasi
- Akses laman eform.bri.co.id/bpum
- Nasabah yang merupakan penerima bantuan akan diarahkan ke halaman resevasi. Halaman reservasi tidak akan muncul jika nasabah bukan penerima BLT UMKM
- Isi data meliputi nomor KTP
- Pilih UKO yang ingin dituju, dengan mengisi provinsi, kota/kabupaten. Pilih salah satu unit kerja dan pilih jadwal antrean
- Setelah dilengkapi, isi kode verifikasi
- Kemudian akan muncul nomor referensi. Simpan nomor referensi tersebut dan jangan sampai hilang
- Datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan
Baca Juga: Ini alasan mengapa BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 butuh waktu lama untuk cair
Yang perlu diingat, jika sudah mendaftar, penerima bantuan BLT UMKM harus datang tepat waktu. Jika tidak, maka harus melakukan pendaftaran ulang dari awal.
Informasi tambahan, pencairan BPUM tahun 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima. Sehingga, pencairan bisa dilakukan selambat-lambatnya sampai Desember 2021.
Selanjutnya: Lewat eform.bri.co.id, ini cara mencairkan dan mengecek BLT UMKM Rp 1,2 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News