kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bisnis Sarimelati Kencana (PZZA) Berpotensi Terpengaruh Kenaikan PPN


Jumat, 25 Maret 2022 / 08:05 WIB
Bisnis Sarimelati Kencana (PZZA) Berpotensi Terpengaruh Kenaikan PPN

Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA), emiten pengelola restoran Pizza Hut di Indonesia, mengaku kelangsungan bisnisnya dapat terpengaruh oleh kebijakan kenaikan PPN menjadi 11% mulai April 2022.

Sekretaris Perusahaan Sarimelati Kencana Kurniadi Sulistyomo menilai, kebijakan tarif PPN 11% tentu merugikan bagi PZZA maupun pelaku usaha sejenisnya. Sebab, harga produk-produk bahan baku atau kebutuhan produksi lainnya yang didapatkan dari vendor atau penyuplai akan mengalami kenaikan.

Namun, pihak PZZA tidak bisa mengenakan PPN tersebut kepada para konsumennya. Pasalnya, perusahaan seperti PZZA harus menanggung pajak restoran atau PB 1 yang dipungut oleh pemerintah daerah. Alhasil, pajak tersebut tidak bisa di-set off ke pelanggan dalam bentuk PPN.

Baca Juga: PZZA Proyeksikan Penjualan Selama Ramadan dan Idul Fitri Tahun Ini akan Meningkat

“Setiap kenaikan 1% PPN pada barang yang didapat dari supplier tentu sangat berpengaruh bagi kami. Di sisi lain, restoran menjual produknya dengan pajak restoran,” ungkap dia, Kamis (24/3).

Secara umum, adanya kenaikan PPN menjadi 11% tentu membawa dampak kepada konsumen. Namun, Kurniadi menilai, pengaruh kebijakan tersebut terhadap minat konsumen untuk datang ke restoran seperti Pizza Hut baru bisa terlihat sekitar 3 bulan sampai 6 bulan ke depan.

Dengan begitu, PZZA tetap melakukan persiapan penjualan produk menjelang momen Ramadan seperti biasa, tanpa ada penyesuaian khusus. “Kami perhitungkan dampaknya ketika kebijakan ini berjalan,” imbuh dia.

 

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Eddy Sutanto sepakat bahwa biaya-biaya pengeluaran pelaku usaha restoran akan naik ketika kebijakan PPN 11% berlaku. Sayangnya, pihak restoran tidak bisa melimpahkan dampak kenaikan PPN tersebut kepada konsumen karena mereka harus menanggung pajak restoran.

Menurutnya, langkah seperti memberikan program promo atau diskon kepada konsumen akan sangat bergantung pada kondisi masing-masing pelaku usaha restoran. “Sulit untuk melakukan promo kalau biaya semua sudah naik,” tandas dia, hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×