kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   11.000   0,75%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Bisnis Industri Kimia Terdampak Kenaikan Harga Gas


Sabtu, 17 Juni 2023 / 12:00 WIB
Bisnis Industri Kimia Terdampak Kenaikan Harga Gas

Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (Akida) menanggapi kebijakan pemerintah melalui Kementerian ESDM yang menaikkan harga gas bumi untuk sektor industri tertentu.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 91.K/MG/01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Kepmen ini berlaku mulai 19 Mei 2023 sekaligus menggugurkan aturan sebelumnya pada Kepmen ESDM Nomor 134.K/HK.02/MEM.M/2021.

Dalam berita sebelumnya, Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, kenaikan harga gas bumi tertentu dapat terjadi lantaran kondisi masing-masing lapangan migas yang semakin tua, sehingga membutuhkan biaya produksi yang lebih besar. Aturan penyesuaian harga gas industri ini bersifat mengikat bagi para pelaku usaha.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Gas Murah Berdampak Pada Daya Saing Pelaku Usaha Petrokimia

Ketua Umum Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia Halim Chandra mengatakan, kenaikan harga gas jelas akan menambah beban para pebisnis kimia di tengah kelesuan permintaan dan kondisi pasar yang tak menentu. Di sisi lain, Akida tetap bersikap realistis dan menganggap bahwa pemerintah memiliki kajian yang mendalam ketika hendak menyesuaikan harga gas industri.

Kendati demikian, Akida meminta adanya kepastian pasokan gas setelah harganya dinaikkan. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, ketersediaan gas dengan harga khusus untuk industri kimia sering tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah. 

"Akibatnya, kami harus membayar sebagian biaya pemakaian gas dengan harga normal sekitar US$ 10,5 per MMBTU," ungkap Halim, Jumat (16/6).

Baca Juga: Menteri ESDM Pastikan Pertamina Bayar Saham Divestasi Shell di Blok Masela Akhir Juni

Dalam kondisi normal, total konsumsi gas di kalangan perusahaan kimia anggota Akida sekitar 45.000 MMBTU per tahun.

Lantas, Akida berharap kebijakan baru ini dapat membuat industri kimia bertahan di tengah persaingan pasar yang ketat. Masalah yang dihadapi industri kimia saat ini adalah maraknya barang impor, baik berupa bahan baku maupun produk jadi yang dihargai murah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

×