kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bisnis asuransi kendaraan diharapkan terdorong diskon PPnBM


Kamis, 18 Februari 2021 / 05:40 WIB
Bisnis asuransi kendaraan diharapkan terdorong diskon PPnBM

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meningkatkan geliat perekonomian, pemerintah telah memberikan potongan PPnBM mobil 1.500 CC. Kebijakan ini akan memberikan dampak kepada industri asuransi terutama pada lini bisnis kendaraan bermotor.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berharap keringanan ini bisa menjadi insentif agar konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat. Juga bisa meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2020.

Direktur Eksektutif AAUI Dody AS Dalimunthe bilang bila daya beli otomotif meningkat maka kebutuhan polis asuransi kendaraan bermotor juga akan mengikuti. Ia menyatakan saat ini sumber bisnis asuransi kendaraan bermotor masih banyak dari multifinance.

Baca Juga: Begini upaya Generali mendorong bisnis asuransi syariah pada tahun ini

“Mitigasi risiko dari multifinance adalah dengan asuransi. Sehingga penjualan multifinance akan berdampak kepada asuransi kendaraan bermotor. Untuk itu beberapa perusahaan asuransi saat ini sedang mengemas produk ritel yang ditujukan langsung ke pemilik kendaraan. Tentunya fitur produknya harus sesuai kebutuhan tertanggung,” ujar Dody kepada Kontan.co.id pada Rabu (17/2).

Lanjut Ia, lini bisnis asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda masih menjadi kontributor terbesar di tahun 2021. Lantaran tergolong bisnis ritel dan bisa dijual di semua jalur distribusi pemasaran asuransi.

Kendati demikian, Dody menilai ada tantangan bagi industri asuransi umum untuk lini bisnis asuransi kendaraan bermotor. Asuransi kendaraan bermotor haru meyakinkan regulator untuk menerbitkan regulasi asuransi wajib untuk asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability insurance/TPL) bagi pemilik kendaraan bermotor.

“Usulan ini bukan semata mata agar premi asuransi bertambah, tetapi dalam rangka masyarakat yang mengalami kecelakaan kendaraan dapat terlindungi. Memang sudah ada UU 33/1964, UU 34/1964 dan UU 22/2009 yang semuanya menyebutkan bahwa korban kecelakaan jalan raya mendapatkan santunan untuk bodily injury dengan limit tertentu,” jelas Dody.

Baca Juga: Begini strategi investasi unit syariah Allianz Life di 2021

Namun jika nilai kerugian di atas limit yang telah ditentukan, termasuk dalam hal kerusakan properti akibat kecelakaan tidak mendapatkan penggantian. Kerugian tersebut akan menjadi beban sendiri oleh korban kecelakaan maupun pihak penyebab kecelakaan.



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

×