kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bila kalah sengketa pajak, pemerintah akan bebaskan denda administrasi


Sabtu, 03 Juli 2021 / 04:15 WIB
Bila kalah sengketa pajak, pemerintah akan bebaskan denda administrasi

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan pembebasan sanksi denda administrasi apabila terbukti kalah dari wajib pajak (WP) terkait. Meskipun sejauh ini banyak sengketa pajak yang dimenangkan oleh WP. Tujuannya untuk menciptakan fairness atas peraturan perpajakan di Indonesia.

Agenda reformasi perpajakan tersebut tertuang dalam  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid ini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Panja RUU KUP Komixi XI DPR RI.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan membatalkan sanksi 100% apabila putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa pajak dimenangkan oleh wajib pajak, Sebaliknya, pemerintah akan menagih sanksi 100% wajib pajak, apabila putusan MA atas sengketa pajak dimenangkan pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, latar belakang pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut yakni dalam rangka keadilan dan kesetaraan dalam ketentuan perundang-undangan pajak. Sehingga, otoritas menilai perlu dilakukan penguatan administrasi perpajakan.

Baca Juga: Menkeu akan cabut insentif PPh final UKM dengan omzet kurang dari Rp 50 miliar

Kata Neilmaldrin, saat ini, belum ada pengaturan secara tertulis untuk pengenaan sanksi atas diterbitkannya putusan peninjauan kembali. Sehingga, terhadap wajib pajak tidak dapat dikenai sanksi, dan atas Surat Tagihan Pajak (STP) yang sudah diterbitkan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Oleh karena itu, perlu diusulkan pengaturan secara tegas dalam RUU KUP bahwa WP dapat dikenai sanksi administrasi apabila putusan peninjauan kembali menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Jumat (2/7).

Selain itu, kata Neilmaldirn, dengan adanya peninjauan kembali (PK), juga tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan pajak.

“Melalui pengaturan tersebut,diharapkan kesetaraan dan keadilan dalam penerapan perundang-undangan  perpajakan akan terwujud sehingga nantinya mampu mendorong iklim investasi,” kata Neilmaldrin.

Neilmaldrin menyampaikan, sejalan dengan diajukannya klausul RUU KUP ada lima strategi DJP untuk menekan angka persentase kekalahan pada sengketa pajak di masa mendatang.

Pertama, melakukan evaluasi atas putusan pengadilan sebagai bahan untuk perbaikan regulasi yang berpotensi menimbulkan sengketa berulang, serta untuk perbaikan implementasi di sisi hulu permasalahan.

Kedua, membangun knowledge management sengketa pajak. Ketiga, memperbaiki proses bisnis penanganan sengketa pajak. Keempat, mengintegrasikan sistem penanganan sengketa pajak. Kelima, ke depan akan dilakukan fungsionalisasi penelaah keberatan.

Sebagai informasi, berdasarkan statistik pengadilan pajak untuk jumlah berkas sengketa masuk sepanjang 2020 mencapai 16.634 berkas. Jumlah itu naik 10,5% dibandingkan jumlah berkas sengketa pada 2019 yang sebanyak 15.048 berkas.?

Gugatan atau banding yang ditujukan kepada dirjen pajak masih mendominasi berkas sengketa yang disampaikan kepada pengadilan. Pada tahun lalu, dirjen pajak sebagai terbanding atau tergugat dalam 14.660 berkas sengketa.

Adapun penyelesaian sengketa dengan hasil putusan mengabulkan seluruhnya tercatat mengambil porsi paling besar. Pada 2020, putusan mengabulkan seluruhnya tercatat sebanyak 4.598 atau 45,4% dari total hasil putusan.

Kemudian, penyelesaian sengketa dengan hasil putusan menolak tercatat mengambil porsi 24,8%, mengabulkan sebagian 22,5%, tidak dapat diterima 5,7%, pencabutan 1,4%, membatalkan 0,2%, dan menambah pajak yang harus dibayar 0,1%.

Selanjutnya: PPKM darurat diberlakukan, pemerintah harus topang daya beli masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×