kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bila Jasa Pendidikan dan Kesehatan Bisa Kena PPN, Ekonom Beberkan Dampaknya


Selasa, 15 Maret 2022 / 06:35 WIB
Bila Jasa Pendidikan dan Kesehatan Bisa Kena PPN, Ekonom Beberkan Dampaknya

Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah membuka peluang untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Final pada sektor jasa kesehatan dan pendidikan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memperkenalkan tarif khusus PPN Final dalam Undang-Undang no. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Nantinya tarif PPN Final ini akan dipatok pada kisaran 1%, 2%, dan 3% dari peredaran usaha atau omzet yang kemudian diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

“Kualifikasinya apa? Barang atau jasa tertentu, di mana kita bisa menerapkan tarif PPN Final. Ini bisa pendidikan, kesehatan, atau bidang-bidang yang memberikan atau diberikan kekhususan oleh pemerintah,” ujarnya, seperti dikutip Senin (14/3). 

Baca Juga: Tarif PPN 11% Berlaku April, Ini Efeknya ke Inflasi Menurut Ekonom

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, bila ini kemudian diterapkan, ia melihat adanya potensi peningkatan inflasi yang signifikan pada tahun ini. 

“Bahkan, kami perkirakan inflasi bisa berada di batas atas kisaran sasaran, atau melampaui. Perkiraannya di antara 3,5% yoy hingga 4,5% yoy,” ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Senin (14/3). 

Bhima mengatakan, bila sektor kesehatan dan sektor pendidikan dikenakan PPN Final, tentu akan mengerek harga di kedua sektor tersebut.

Kebutuhan masyarakat untuk berobat tidak bisa dielakkan. Meski pandemi sudah mulai berkurang, tetapi layanan kesehatan tetap berjalan untuk jenis penyakit lain non pandemi, seperti ginjal, stroke, bahkan untuk flu sekalipun. 

Bhima juga khawatir, potensi lonjakan inflasi muncul karena pengusaha di layanan kesehatan, pendidikan, ataupun nanti sektor yang dikenakan PPN final akan menaikkan harga dasarnya. 

Baca Juga: Mengintip Kekuatan Rusia di Komoditas Nikel yang Membuat Pelaku Pasar Khawatir

“Mereka akan memandag ini sebagai kesempatan, ada momentum. Sehingga biaya kesehatan dan pendidikan meningkat. Jadi memang harus dipikirkan masak-masak untuk dua sektor ini harus dibebaskan dari PPN,” kata Bhima. 

Belum lagi, tekad pemerintah juga sudah bulat untuk meningkatkan PPN dari 10% menjadi 11% dan dimulai per 1 April 2022. Penyesuaian tarif PPN ini juga akan memberi sumbangan terhadap inflasi yang lebih tinggi pada tahun ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×