kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45874,39   11,11   1.29%
  • EMAS1.350.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Akan Ditanggung BPJS Kesehatan


Sabtu, 26 Agustus 2023 / 15:58 WIB
Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Akan Ditanggung BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Pedoman biaya perawatan Covid-19 yang ditanggung BPJS Kesehatan resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan.. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Terjadi perubahan mekanisme biaya perawatan pasien Covid-19 setelah Presiden Jokowi menetapkan berakhirnya status pandemi pada 21 Juni 2023. Nantinya biaya pasien Covid-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Pedoman biaya perawatan Covid-19 yang ditanggung BPJS Kesehatan resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, yang diteken Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, tertanggal 1 Agustus 2023.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Ferdianto, mengatakan bahwa pihaknya siap menanggung beban biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19. 

Baca Juga: Dana Investasi BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 676 Triliun per Juli 2023

Namun demikian, menurutnya hal ini harus dipersiapkan secara matang bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait, mengingat seluruh pendanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan dana amanat yang bersumber dari iuran peserta JKN. 

"Dari sisi pelayanan, diperlukan upaya edukasi dan sosialisasi, baik kepada peserta maupun kepada petugas fasilitas kesehatan, agar proses penjaminan Covid-19 bagi pasien BPJS Kesehatan bisa berjalan dengan lancar," jelas Ardi pada Kontan.co.id, Minggu (20/8). 

Lebih lanjut dia sampaikan, dengan dijaminnya pembiayaan pasien Covid-19 menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dalam skema Program JKN, tentu akan ada perubahan proyeksi pengeluaran biaya pelayanan kesehatan ke depannya. 

"Jadi apabila regulasi sudah ditetapkan bahawa pembiayaan kasus Covid-19 sudah tidak lagi menjadi jaminan Pemerintah, kami patuh terhadap regulasi. BPJS Kesehatan akan membayar sesuai tarif dan paket manfaat yang sudah ditetapkan pemerintah ke fasilitas kesehatan," jelas Ardi. 

Baca Juga: Udara Kota-Kota Besar Tercemar, Penjualan Air Purifier Meningkat

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti memastikan iuran peserta BPJS tidak akan naik sampai dengan tahun 2024 meskipun BPJS menerima tambahan beban biaya penanganan covid-19. 

Ali  menjelaskan, sampai akhir tahun 2022 atau masuk 2023 aset netto BPJS kesehatan mencapai Rp 56,5 triliun. Angka tersebut menurutnya lebih dari cukup untuk menanggung beban tambahan pembiayaan covid. 

"Karena perkiraan kami biaya covid-19 yang ditanggungkan kita hanya sampai ratusan miliar, ga sampai triliunan. Jadi cukup," kata Ali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

×