kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   -11.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.224   -4,00   -0,02%
  • IDX 7.155   -59,30   -0,82%
  • KOMPAS100 1.045   -7,56   -0,72%
  • LQ45 811   -5,40   -0,66%
  • ISSI 225   -0,91   -0,40%
  • IDX30 424   -2,22   -0,52%
  • IDXHIDIV20 501   -3,48   -0,69%
  • IDX80 117   -0,47   -0,40%
  • IDXV30 119   -0,46   -0,39%
  • IDXQ30 139   -0,56   -0,40%

Biaya Pakai APBN, Semua Pasien Kasus Omicron Harus Diisolasi di Rumah Sakit


Jumat, 07 Januari 2022 / 05:20 WIB
Biaya Pakai APBN, Semua Pasien Kasus Omicron Harus Diisolasi di Rumah Sakit

Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran No. HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.529). SE ini sebagai upaya agar Indonesia segera pulih dan bangkit dari COVID-19.

"Dalam SE diatur mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam mencegah dan mengendalikan varian Omicron," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1).

Dalam SE tersebut, Johnny menyebut, seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, Kadinkes Provinsi/Kab/Kota diminta melaksanakan beberapa ketentuan, diantaranya:

1. Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala maupun tidak, harus diisolasi di rumah sakit.

2. Setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat. Setelah ditemukan, setiap kontak erat wajib segera dikarantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Tests atau NAAT.

Baca Juga: Omicron Menyerang, Luhut Tegaskan Indonesia Sudah Siap

3. Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium dan secara paralel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat.

4. Dinkes Provinsi/Kab/Kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.

5. Pembiayaan isolasi di rumah sakit dan karantina terpusat dibebankan pada APBN dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Johnny menambahkan, dalam SE juga diatur secara rinci mengenai definisi dan cara menemukan kontak erat serta kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron

Selain penerbitan SE tersebut, Menkominfo menilai perlu optimalisasi kerjasama dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait merupakan salah satu kunci dalam pencegahan dan pengendalian varian Omicron di Tanah Air.
 
Johnny pun memastikan, pemerintah terus bekerja keras agar Indonesia segera pulih dan bangkit dari Covid-19, termasuk varian baru Omicron. Ancaman varian Omicron membutuhkan respon cepat agar penularan berkelanjutan dapat segera dicegah.

"Dengan kerjasama yang optimal, pemerintah optimis Indonesia segera keluar dari krisis Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: WHO: Melonjaknya Kasus Omicron Bisa Sebabkan Varian Covid-19 yang Lebih Berbahaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

×