Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, biaya penanganan Covid-19 pasca pandemi nantinya akan dibebankan langsung kepada pasien dan dapat dibayarkan menggunakan BPJS Kesehatan.
Namun demikian, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi memastikan tidak akan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan, meskipun biaya Covid-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan.
"Kalaupun Covid-19 menjadi salah satu penyakit yang ditanggung BPJS, ini tidak akan menaikkan iuran. Kenaikan iuran adalah hal yang berbeda," ungkap Nadia kepada Kontan.co.id, Jumat (12/5).
Baca Juga: Pasien Covid-19 Akan Dibiayai BPJS Kesehatan, BPJS Watch: Harus Ada Masa Transisi
Meski begitu, Nadia menegaskan terkait dengan pembiayaan Covid-19 paska pandemi saat ini masih dibahas bersama stakeholder terkait. Ia pun belum dapat memastikan kapan pembahasan ini rampung.
"Tentang pembiyaan masih dalam pembahasan, tapi kalau pandemi dicabut mekanisme pembiayaan sama seperti penyakit lain," tambah Nadia.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan siap menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 setelah pandemi Covid-19 dicabut.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa setiap pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dipastikan siap memberikan perawatan dan pengobatan pada pasien Covid-19 yang merupakan peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Cek Status Peserta BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Kenali Cara cek Tunggakan
"Oleh karena itu tolong masyarakat mengecek keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui mobil JKN Online atau datang ke kantor cabang atau care Center 165," kata Ali Rabu (10/5).
Selain itu, Ali juga menghimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS untuk segera mendaftar. Sebab kata dia, BPJS hanya akan menanggung biaya masyarakat yang jadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News