kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45900,95   2,20   0.24%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI sempurnakan ketentuan tentang pasar uang, berikut isinya


Rabu, 11 Agustus 2021 / 06:30 WIB
BI sempurnakan ketentuan tentang pasar uang, berikut isinya

Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Pasar Uang melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang. 

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyempurnaan ini ditujukan untuk mewujudkan pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan. 

“Sekaligus, diharapkan mampu mendukung tersedianya alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional,” ujar Erwin dalam keterangannya, Selasa (10/8). 

Penerbitan ketentuan ini juga merupakan wujud implementasi dari Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025 yang salah satu visinya yaitu mewujudkan regulatory framework yang agile, ramah industri, inovatif, dan memenuhi kaidah internasional. 

Nantinya, area penyempurnaan akan mencakup ruang lingkup pengaturan yang semula hanya mengatur dan memayungi Pasar Uang Rupiah, menjadi mengatur dan memayungi Pasar Uang rupiah, Pasar Uang Valuta Asing, dan Pasar Valuta Asing. 

Baca Juga: Kompak, rupiah Jisdor melemah 0,13% ke Rp 14.397 per dolar AS pada Selasa (10/8)

Dalam hal ini, ruang lingkup pengembangan pasar uang yang diatur oleh bank sentral akan meliputi pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengenaan sanksi di Pasar Uang yang dilakukan secara menyeluruh (end-to-end) 

“Yang terdiri atas produk, pelaku pasar (participants), harga (pricing), dan/atau infrastruktur Pasar Keuangan, sehingga PAsar Uang menjadi tertata dan berfungsi secara baik (well-functioning money market),” tambah Erwin. 

Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2021. Pada saat PBI mulai berlaku, maka ada tiga PBI yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Seperti, PBI Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif, PBI Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang, dan PBI Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar.

Namun, Erwin menegaskan semua ketentuan pelaksanaan dari ketiga PBI tersebut dinyatakan masih bisa berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini.

Selanjutnya: Harga saham bank kecil terus melambung, simak prospeknya ke depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×