kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BI: Pertumbuhan Ekonomi RI Ada di Kisaran 5% pada 2023 Bila PPKM Berakhir Tahun Ini


Jumat, 23 Desember 2022 / 05:30 WIB
BI: Pertumbuhan Ekonomi RI Ada di Kisaran 5% pada 2023 Bila PPKM Berakhir Tahun Ini

Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menilai, rencana Presiden RI Joko Widodo untuk mencabut pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir tahun 2022, akan membawa dampak positif bagi perekonomian 2023. 

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, rencana pencabutan PPKM mendorong mobilitas manusia dan meningkatkan aktivitas ekonomi dan keuangan. 

“Sehingga ini akan meningkatkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk lebih baik,” tegas Perry saat menjawab pertanyaan Kontan.co.id, Kamis (22/12). 

Perry mengungkapkan, perkiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2023 dari BI adalah sebesar 4,5% hingga 5,3% YoY dengan titik tengah 4,9% YoY. 

Baca Juga: BI Menaikkan Suku Bunga Acuan 25 bps Menjadi 5,5%

Dengan adanya rencana pencabutan PPKM, titik tengah pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun depan bisa meningkat. Perkiraan Perry, pertumbuhan bisa sekitar 5% YoY. 

Rencana pencabutan PPKM pada akhir tahun ini memang disebutkan oleh Jokowi pada Rabu (21/12) dalam acara Outlook Perekonomian yang dihelat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Namun, Jokowi lebih lanjut menjelaskan bahwa saat ini keputusan tersebut sedang dalam kajian Kementerian Kesehatan maupun Kemenko Perekonomian. 

Jokowi memberi target kalkulasi dan kajian mengenai PPKM bisa disampaikan pada akhir minggu ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×