Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons positif kesediaan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Polri.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, Bharada E disangka melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP ke -1 juncto Pasal 56 KUHP.
“Dia kan dikenakan Pasal 55 sama 56, ini kan otomatis tidak dia saja pelakunya, jadi pasti ada pelaku yang lain,” kata Susi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/8).
Menurut Susi, jika Bharada E bersedia membuka informasi mengenai pelaku lain atau justice collaborator dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J, posisinya menjadi sangat penting, dengan catatan ia bersedia memberikan informasi tersebut.
Baca Juga: Apa Itu Justice Collaborator yang Disarankan LPSK untuk Bharada E?
Dengan kesediaan tersebut, LPSK akan menilai bahwa Bharada E memiliki iktikad baik dan komitmen menjadi justice collaborator atau tidak.
“Kalau beliau tahu semuanya pasti sangat penting. Karena kemarin yang disampaikan ke kami kan belum mengungkap yang sebenarnya,” ujar Susi.
Karena itu, kata Susi, LPSK perlu kembali memeriksa Bharada E mengenai informasi yang dimiliki dan itikad baiknya menjadi justice collaborator.
Pemeriksaan bisa dilakukan di tempat Bharada E ditahan mengingat saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dugaan pembunuhan.
“Kan Bharada E sudah bukan orang bebas ya, jadi ya mungkin kita akan kita lakukan di sana,” tutur Susi.
Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara menyatakan kliennya bersedia membantu aparat penegak hukum (APH) dalam menangani perkara ini.
Menurut dia, Bharada E merupakan saksi kunci dalam peristiwa kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri. Yumara kemudian menyatakan kliennya akan meminta perlindungan kepada LPSK.
“Sehingga kami bersepakat, ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator,” kata Yumara, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8) dini hari, dikutip dari Kompas TV.
Kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri memasuki babak baru setelah Tim Khusus (timsus) Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Belakangan, Mabes Polri juga menindak 25 anggota polisi, termasuk tiga perwira tinggi yang diduga melanggar etika karena tidak bertindak profesional dalam melakukan olah TKP.
Polisi juga membawa Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Markas Korps Brimob, kemarin. Sambo diduga melanggar etik karena diduga berperan dalam pengambilan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
Sebagaimana diketahui, rekaman CCTV di rumah dinas Sambo disebut hilang. Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) rekaman tersebut penting.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diduga Tak Profesional Saat Olah TKP dalam Kasus Brigadir J
Penulis : Syakirun Ni'am
Editor : Icha Rastika
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK Duga Bharada E Tak Sendirian, Keterangannya sebagai "Justice Collaborator" Sangat Penting".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News