kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,25   -8,11   -0.87%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Besaran harga mobil setelah diskon PPnBM akan menjadi keputusan dealer


Sabtu, 20 Februari 2021 / 09:45 WIB
Besaran harga mobil setelah diskon PPnBM akan menjadi keputusan dealer

Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor mulai Maret 2021.

Meski sudah ada pemberian insentif tersebut, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, besaran harga kendaraan bermotor nantinya akan bergantung pada keputusan bisnis dari dealer atau showroom.

“Karena pemerintah tidak mematok harga, hanya besaran penurunan tarif saja,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (19/2).

Insentif tersebut akan diberikan untuk jenis mobil tertentu, yakni kurang dari 1.500 CC untuk sedan dan 4x2 dan memiliki local content 70%.

Baca Juga: KSPI menilai kebijakan relaksasi PPnBM bisa mencegah PHK di sektor otomotif

Fajry bilang, dengan syarat seperti itu, yang mendapat insentif sebagian besar jenis mobil Low Multi Purpose Vehicle (LMPV), seperti Avanza, Mobilio, Xpander dan sejenisnya dengan besaran tarif yang berkurang hanya 10%.

Kemudian, penurunan mobil sedan paling besar, yaitu sekitar 30%, hanya saja yang local content 70% untuk kategori mobil ini hanya sedikit.

Lebih lanjut, pemerintah mengatakan pemberian insentif ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui industri otomotif yang terdampak pandemi Covid-19 paling besar.  

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian insentif tersebut selama sembilan bulan yang berlangsung dalam tiga tahap. Setiap tahap berlaku tiga bulan.

Baca Juga: Ada DP 0% dan insentif PPnBM, ini dampaknya buat pasar mobil bekas

Pemerintah akan membebaskan PPnBM pada tahap pertama, Maret-Mei. Kemudian, tahap kedua, Juni-Agustus, pemberian diskon PPnBM sebesar 50%. Lalu, diskon PPnBM 25% pada tahap ketiga, September-November.  

"Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021," kata Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (11/2).

Selanjutnya: Ada DP 0% dan insentif PPnBM, ini dampaknya buat pasar mobil bekas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×