kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berubah Lagi, Ini Aturan Perjalanan dengan Kereta Api Mulai 3 Januari 2022


Kamis, 06 Januari 2022 / 11:35 WIB
Berubah Lagi, Ini Aturan Perjalanan dengan Kereta Api Mulai 3 Januari 2022

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan perjalanan dengan kereta api kembali berubah mulai tahun 2022. Aturan perjalanan dengan kereta api setelah Tahun Baru 2022 lebih longgar dibandingkan sebelumnya.

Setelah masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 berakhir, aturan perjalanan naik kereta api kembali mengalami penyesuaian, dan berlaku mulai 3 Januari 2022.

Sebagai informasi, aturan perjalanan naik kereta api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021. SE tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, masa berlaku SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 telah berakhir pada 2 Januari 2022. Untuk itu, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan kereta api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Baca Juga: Ini Syarat Penerima Vaksin Covid-19 Booster Gratis dan Mandiri Serta Perkiraan Harga

Aturan perjalanan naik kereta api jarak jauh mulai 3 Januari 2022

  • Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin
  • Menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam
  • Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam, dan didampingi orangtua.

Aturan perjalanan naik kereta api lokal mulai 3 Januari 2022

  • Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama.
  • Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  • Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orangtua.

Itulah aturan perjalanan naik kereta api yang berlaku setelah libur Natal dan Tahun Baru 2022 usai. Syarat perjalanan naik kereta api akan diuubah lagi sesuai perkembangan penanganan Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 3 Januari 2022",


Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×