kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Bersiap, Tarif PPN 11% Tetap Berlaku Mulai 1 April 2022


Jumat, 11 Maret 2022 / 06:30 WIB
Bersiap, Tarif PPN 11% Tetap Berlaku Mulai 1 April 2022

Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bakal tetap mengerek tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan peningkatan PPN ini akan berlaku mulai 1 April 2022.

“Berdasarkan amanat UU, tarif PPN 11% akan berlaku mulai 1 April 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam pesan singkat yang diterima Kontan.co.id, Kamis (10/3).

Neilmaldrin juga mengonfirmasi, pemerintah akan menerbitkan aturan pelaksanaan atau aturan turunan terkait peningkatan PPN 11% tersebut.

Baca Juga: Konsumen Telkomesl Bakal Bayar Lebih Mahal Karena PPN Naik jadi 11% per April

Sayangnya, Neilmaldrin masih belum bisa mengungkapkan lebih lanjut mengenai hal ini. “Nanti kalau sudah ada info lebih lanjut akan kami sampaikan,” kata dia/

Seperti yang diketahui, pemerintah berencana mengerek tarif PPN secara bertahap untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara dan menciptakan kesetaraan dalam pembayaran pajak.

Dalam UU HPP, tarif PPN akan dinaikkan menjadi 11% per 1 April 2022, kemudian menyusul menjadi 12% paling lambat per 1 Januari 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

×