kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.818   -10,00   -0,06%
  • IDX 8.133   100,88   1,26%
  • KOMPAS100 1.146   14,31   1,26%
  • LQ45 828   7,29   0,89%
  • ISSI 288   4,65   1,64%
  • IDX30 431   4,00   0,94%
  • IDXHIDIV20 517   4,31   0,84%
  • IDX80 128   1,49   1,17%
  • IDXV30 141   1,36   0,97%
  • IDXQ30 140   1,18   0,85%

Berniat terapkan cukai minuman berpemanis, Sri Mulyani minta restu DPR


Kamis, 28 Januari 2021 / 06:50 WIB
Berniat terapkan cukai minuman berpemanis, Sri Mulyani minta restu DPR

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mencari basis penerimaan cukai baru, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun mengusulkan agar minuman berpemanis bisa dikenakan cukai. Tujuannya, untuk memperbanyak barang kena cukai (BKC) sehingga konsumsi masyarakat atas barang yang berdampak negatif bagi kesehatan itu bisa dikendalikan.

“Barangkali nanti DPR bisa mendukung pemerintah untuk mulai mengekspansi basis dari cukai kita, terutama minuman berpemanis atau yang lain,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1).

Menkeu membandingkan, di beberapa negara, jumlah BKC mencapai tujuh hingga sembilan objek kena cukai, terutama dikenakan terhadap barang-barang yang dianggap memiliki dampak yang tidak baik kepada masyarakat. Sementara, Indonesia baru menerapkan tiga BKC.

Pertama, cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Kedua, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Ketiga, cukai etil alkohol (EA) 

Baca Juga: Berharap produksi rokok turun 3,2%, cukai hasil tembakau mulai berlaku pekan depan

Selain, untuk mengendalikan konsumsi, cukai juga bertujuan sebagai basis penerimaan negara. Menkeu bilang, dengan jenis BKC saat ini, hanya cukai rokok yang berkontribusi banyak terhadap penerimaan negara. Alhasil diharapkan penerapan cukai minuman berpemanis bisa menambah pendapatan cukai.

“Kelihatan di sini bahwa komposisi penerimaan cukai, kami masih sangat tergantung hanya pada satu komoditas yakni CHT,” ujar Menkeu.

Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat, sepanjang tahun lalu realisasi penerimaan cukai sebesar Rp 176,31 triliun. Adapun penerimaan cukai ditopang oleh CHT sebesar Rp 170,24 triliun. Pencapaian penerimaan CHT itu lebih tinggi sekitar 3,21% dari target Rp 164,94 triliun. 

Adapun, selain mengusulkan cukai untuk minuman berpemanis, Menkeu juga berharap cukai kantong plastik dapat diterapkan di tahun ini. Mengingat pembahasan bersama dengan Komisi XI DPR sudah hampir rampung, dan dalam APBN 2021 sudah dipatok target penerimaan sebesar Rp 500 miliar.

Selanjutnya: Sri Mulyani sebut APBN 2020 mampu jaga kontraksi perekonomian RI akibat Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

×