Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat yang merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu khawatir jika kartu JKN hilang atau tertinggal di rumah. Para peserta JKN dipastikan bisa berobat atau mengakses layanan kesehatan lainnya di fasilitas kesehatan hanya bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Melansir Kompas.com, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, kebijakan penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN tersebut sudah cukup lama diterapkan, tepatnya sejak awal 2022.
"Jadi peserta tidak perlu lagi khawatir jika kartu JKN miliknya hilang, rusak, atau tertinggal saat akan berobat. Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan. Sepanjang peserta JKN tersebut berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku maka dapat dijamin BPJS Kesehatan," kata Agustian lewat siaran persnya, Senin (27/2/2023).
Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi. Sekaligus mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Baca Juga: Ketentuan RUU Kesehatan Sebut BPJS di Bawah Kemenkes, Berikut Komentar BPJS Watch
"Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN ini juga meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi. Harapannya, ke depannya ada keterpaduan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan oleh instansi pemberi layanan publik, termasuk salah satunya BPJS Kesehatan," ucap Agus.
Bagi peserta JKN yang belum memiliki KTP, lanjut Agus, tetap bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) maupun di Aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS Digital.
Dengan adanya kebijakan penggunaan NIK ini, peserta JKN tidak perlu mencetak fisik kartu JKN serta melampirkan salinan (fotocopy) kartu JKN/KTP/KK jika akan mengakses layanan kesehatan.
Dalam kesempatan terpisah, seorang peserta JKN asal Bandar Lampung, Imron Hadi bilang, sudah pernah berobat menggunakan NIK yang tertera di KTP-nya. Menurutnya, hal ini merupakan sebuah kebijakan inovatif yang mengakomodir kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Naik Drastis, APBN Terbebani
"Kalau dulu dompet sampai tebal karena banyak berbagai macam kartu. Semenjak dengar NIK di KTP telah menjadi identitas tunggal untuk beberapa pelayanan publik, termasuk BPJS Kesehatan, saya tidak pernah membawa kartu JKN lagi di dalam dompet," ujar Imron.
Pengalaman mengakses layanan kesehatan hanya menunjukkan KTP ini, kata Imron, pernah dicobanya sewaktu ingin berobat ke klinik di Kedaton Kota Bandar Lampung.
"Waktu itu saya memang sengaja hanya bawa KTP untuk berobat, sekaligus memastikan benar tidak kalau sekarang cukup memperlihatkan KTP. Ternyata memang benar-benar bisa. Saya tetap dilayani dengan baik," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cukup Tunjukkan KTP, BPJS Kesehatan Permudah Layanan Pasien JKN"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Aprillia Ika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News