Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 17 Juli 2022, syarat perjalanan kereta api mengalami perubahan. Perubahan ini berlaku khususnya untuk syarat naik kereta api jarak jauh.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2022 tersebut, persyaratan naik kereta api 2022 kembali diperketat.
Pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, kebijakan ini baru akan berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni dalam keterangan resmi, Minggu (10/7/2022).
Baca Juga: Kemenhub: Booster Jadi Syarat Perjalanan Tak Berlaku untuk Perjalanan Antar Wilayah
Update syarat naik kereta api terbaru
Berikut persyaratan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh mulai 17 Juli 2022 selengkapnya:
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Kemenhub Rilis SE Baru Bagi Pelaku Perjalanan, yang Sudah Booster Tak Wajib Tes PCR
Sementara itu, syarat perjalanan kereta api lokal dan aglomerasi adalah sebagai berikut:
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca Juga: Mau Masuk Indonesia? Simak Aturan Perjalanan Luar Negeri Terbaru Mulai 17 Juli 2022