kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berlaku 1 Mei, Berikut Besaran Tarif PPN dan PPh Aset Kripto


Rabu, 06 April 2022 / 03:25 WIB
Berlaku 1 Mei, Berikut Besaran Tarif PPN dan PPh Aset Kripto

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan 14 peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang juga sejalan dengan kenaikan tarif PPN 11% yang diterapkan pada 1 April 2022.

Salah satu dari PMK tersebut terkait dengan pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022. Hal ini tertuang pada PMK Nomor 68/PMK.03/2022.

Dalam poin pertimbangan pada PMK Ini, Sri Mulyani menjelaskan bahwa aset kripto yang telah berkembang luas di masyarakat merupakan komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

Baca Juga: Catat ! Ini Dia Jenis Jasa yang Tidak Kena PPN

Kemudian tertulis juga bahwa penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis dan merupakan objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan adminsitrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai PPN dan pajak penghasilan PPh atas transkasi perdagangan aset kripto,” tulis Menteri Keuangan dalam PMK tersebut, Selasa (5/4).

Beleid ini mengatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto, jasa kena pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool).



TERBARU

×