kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berkas penyidikan 10 tersangka manajer investasi di kasus Asabri sudah tuntas


Rabu, 01 Desember 2021 / 06:15 WIB
Berkas penyidikan 10 tersangka manajer investasi di kasus Asabri sudah tuntas

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asabri masuk babak baru. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan berkas hasil penyidikan atas 10 tersangka manajer investasi dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, saat ini berkas tersebut sudah diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kembali. Adapun, waktu penelitian berkas tersebut maksimal 14 hari sejak diserahkan.

“Nunggu JPU, bagaimana responnya. Kalau dinilai  sudah cukup ya P21,” ujar Supardi kepada Kontan.co.id, Selasa (30/11).

Dikonfirmasi terkait hasil penyelidikan terhadap 10 manajer investasi terkait peran mereka dalam perkara yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 22,78 triliun tersebut, Supardi enggan menjelaskannya lebih lanjut.  “Materi tidak bisa saya share,” imbuhnya.

Baca Juga: Adik Bentjok: Predir RIMO Teddy Tjokrosaputro ditahan diduga terkait kasus Asabri

Sekadar mengingatkan, dalam kasus ini, sementara telah ditetapkan 10 tersangka manajemen investasi yang mengelola dana reksa dan saham Asabri. Ke-10 tersangka korporasi manajer investasi tersebut ialah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

Selain tersangka korporasi, ada juga tersangka perorangan yang telah ditetapkan dalam kasus ini, antara lain Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi yang merupakan pebisnis. Sementara dari kalangan direksi Asabri ada Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Ilham Wardhana Siregar. 

Sementara itu, dalam rilisnya Senin (29/11), Jampidsus juga masih terus memeriksa saksi terkait kasus ini. Saksi tersebut ialah RMOYND selaku Direktur PT Mandiri Sekuritas yang diperiksa terkait transaksi Asabri dengan saham SIAP, BCIP dan SUGI.

Berbicara terkait portofolio investasi Asabri di 10 manajer investasi tersebut, Supardi juga menjelaskan bahwa belum ada aset yang dijual mengingat perkara yang juga belum disidangkan. “Perkara sidang aja belum, yang terkait juga masih sidang, tidak ada yang dijual,” ujar Supardi.

Direktur Investasi Asabri Jeffrey Haryadi pun membenarkan bahwa Asabri belum sama sekali menjual investasinya yang terkait dengan tersangka 10 manajer investasi tersebut. Ia juga menambahkan bahwa saat ini portofolio investasi asabri, dikelola sesuai dengan kriteria dan batasan PMK 52/2021 dan PMK 66/2021.

“Investasi yang dilakukan melalui MI, akan di-redeem jika NAV (nilai aktiva bersih) sudah berada di atas cost-nya,” kata Jeffrey.

Baca Juga: Kejagung periksa tujuh orang sebagai saksi terkait dugaan korupsi Asabri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×