kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berikut lokasi vaksinasi virus corona, berlangsung dalam 4 tahap


Senin, 04 Januari 2021 / 20:05 WIB
Berikut lokasi vaksinasi virus corona, berlangsung dalam 4 tahap

Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelayanan vaksinasi virus corona bakal berlangsung di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota, atau milik masyarakat juga swasta yang memenuhi persyaratan.

Tempat pelaksanaan vaksinasi virus corona termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Vaksinasi virus corona baru bakal berlangsung dalam 4 tahapan, dengan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan, dan profil keamanan vaksin. 

Mengacu Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang terbit 2 Januari lalu, fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi virus corona adalah:

  • Puskesmas, puskesmas pembantu
  • Klinik
  • Rumahsakit
  • Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Baca Juga: Vaksinasi virus corona di Indonesia berlangsung 4 tahap, ini tahapannya

Fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi pelaksana pelayanan vaksinasi virus corona harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi COVID-19
  2. Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  3. Memiliki izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau penetapan oleh menteri kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Fasilitas pelayanan Kesehatan yang tidak dapat memenuhi persyaratan poin 2 dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasi COVID-19 namun dikoordinasi oleh puskesmas setempat," tulis Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021.

Selanjutnya: Airlangga sebut pemerintah mulai lakukan vaksinasi Covid-19 pekan depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×