Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi, pembahasan penyesuaian tarif royalti untuk para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih terus berlangsung. Pemerintah juga sedikit memberi gambaran terkait skema penyesuaian tarif royalti tersebut.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria menyampaikan, saat ini pembahasan penyesuaian tarif royalti batubara untuk para pemegang IUP sedang dalam proses finalisasi.
“Aturannya masih dibahas pada tingkat antar kementerian dan lembaga terkait,” kata dia, Selasa (2/8).
Sayangnya, ia tidak memberikan keterangan terkait target waktu penerbitan aturan tarif royalti batubara tersebut.
Baca Juga: Kena Tarif Royalti Progresif Hingga 28%, Begini Dampak Bagi Perusahaan Pemegang IUPK
Di sisi lain, meski tidak dipaparkan secara gamblang, Lana bilang bahwa tarif royalti batubara untuk pemegang IUP nantinya menggunakan skema tarif yang berjenjang berdasarkan kualitas batubara dan tergantung posisi Harga Batubara Acuan (HBA).
Pertimbangan tarif royalti berjenjang dilakukan agar pemerintah dapat memaksimalkan potensi penerimaan negara pada saat harga batubara sedang di level yang tinggi. “Namun, apabila harga batubara rendah, perusahaan tetap dapat bertahan,” imbuh Lana.
Lebih lanjut, Lana juga menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana membuat regulasi terkait pajak baru batubara selain royalti.
Asal tahu saja, ketentuan mengenai tarif royalti batubara untuk pemegang IUP selama ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 81 Tahun 2019. Dalam beleid tersebut, besaran royalti untuk pemegang IUP ditetapkan bervariasi mulai dari 3%, 5%, dan 7% berdasarkan kalori batubara.
Baca Juga: Royalti Progresif Berlaku, Bumi Resources (BUMI) Sebut Margin Masih Terjaga
Penyesuaian tarif royalti batubara sudah lebih dahulu dilakukan untuk perusahaan batubara pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang mengacu pada PP No. 15 Tahun 2022. Besaran tarif royalti yang ditetapkan dalam aturan tersebut bersifat progresif yakni di kisaran 14% sampai 28% bergantung pada posisi HBA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News