kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berdampak pada petani tembakau, Kementan minta revisi PP 109/2012 ditinjau ulang


Rabu, 30 Juni 2021 / 08:45 WIB
Berdampak pada petani tembakau, Kementan minta revisi PP 109/2012 ditinjau ulang

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) meminta rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ditinjau ulang.

Hal itu berkaitan dengan pendapatan petani tembakau bila aturan tersebut direvisi. Pasalnya saat ini petani tembakau masih bergantung kepada Industri Hasil Tembakau (IHT) hingga 90% dari produksi.

"Dengan menurunnya produksi IHT, secara langsung akan menurunkan volume serapan tembakau petani," ujar Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Hendratmojo Bagus Hudoro saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (29/6).

Pertimbangan tersebut perlu dilihat dalam revisi beleid mengenai tembakau itu. Bagus bilang kondisi pandemi virus corona (Covid-19) juga ikut menekan pendapatan petani.

Baca Juga: Asosiasi pengusaha rokok dukung pemerintah tak merevisi PP 109/2012

Berdasarkan data Kementan tahun 2020 produksi tembakau mencapai 261.400 ton. Pertanian tembakau melibatkan sekitar 595.000 petani di Indonesia dengan luas area 235.900 hektare (ha).

"Kami mengusulkan untuk dipertimbangkan kembali mengingat kondisi saat yang masih dalam proses pemulihan ekonomi nasional dampak pandemi Covid-19," terang Bagus.

Meski begitu, Bagus menyebut saat ini belum menerima usulan revisi PP 109/2012 tersebut. Sebagai informasi pemerintah telah menaikkan cukai rokok pada tahun 2021 ini.

Kenaikan cukai tersebut dikenakan bagi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). SKM golongan I naik 16,9%, SKM golongan IIA naik 13,8%, SKM golongan IIB naik 15,4%.  Sementara SPM golongan I naik 18,4%, SPM golongan IIA naik 16,5%, SPM golongan IIB naik 18,1%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×