kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Berapa Tarif Terintegrasi Kereta Cepat? Ini Usulan KCIC


Kamis, 14 September 2023 / 11:31 WIB
Berapa Tarif Terintegrasi Kereta Cepat? Ini Usulan KCIC
ILUSTRASI. PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) mengusulkan tarif terintegrasi kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) sebesar Rp 300.000. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) mengusulkan tarif terintegrasi kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) sebesar Rp 300.000. 

Tarif bundling ini sudah termasuk tiket kereta cepat, LRT Jabodebek, dan kereta api (KA) Feeder. 

Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan, usulan tarif terintegarasi ini masih dibicarakan dengan dua operator lainnya, yakni PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dan KAI Divisi LRT Jabodebek. 

"(Tarif bundling) kita mengusulkan di Rp 300.000, sudah sama Feeder dan LRT, tapi kan kita masih diskusikan dengan KAI dan LRT," ujarnya saat ditemui di Stasiun Halim, Jakarta, Rabu (13/9/2023). 

Sebagai informasi, saat ini tarif kereta cepat masih belum diputuskan. Namun KCIC selaku operator telah mengusulkan besaran tarif ke Kementerian Perhubungan untuk ditinjau. 

Selain tarif bundling tersebut, KCIC juga mengusulkan tarif kereta cepat sebesar Rp 250.000 untuk kelas Premium Ekonomi atau kelas terendah. Nantinya kereta cepat akan terdiri dari 3 kelas, yaitu First Class, Bisnis, dan Premium Ekonomi. 

Baca Juga: Untuk Tarik Minat Masyarakat, Pengamat: Tarif KCJB Perlu Disubsidi

"Itu yang penting kasih premium economy di Rp 250.000. Kalau first class and business class pasti kita menggunakan dinamic pricing (mengikuti harga pasar) kan karena segmennya berbeda," jelasnya. 

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan, penentuan besaran tarif kereta cepat bukan wewenang Kemenhub, lantaran kereta cepat ini merupakan kereta non-ekonomi sehingga ketetapan tarif tidak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM). 

"Kalau tarif kan karena ini kan non-ekonomi ya, itu nanti penetapannya dari operator. Kita kan memang memberikan referensi formula," kata Adita. 

Baca Juga: Kecepatan Maksimal 350 Km/jam, Ini yang Dirasakan Jokowi Saat Uji Coba Kereta Cepat

Adita mengatakan, saat ini Kemenhub tengah membahas tarif kereta cepat dengan PT KCIC sesuai dengan yang sudah diusulkan sebelumnya. 

"Jadi memang operator (KCIC) sudah mengusulkan tapi kan kita masih godok terus. Tapi ketika menjelang operasional pasti kita umumkan. KCIC juga sudah usulkan," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KCIC Usul Tarif Terintegrasi Kereta Cepat Rp 300.000, Sudah Termasuk Tiket LRT dan KA Feeder"
Penulis : Isna Rifka Sri Rahayu
Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

×