kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berapa Nilai Ambang Batas CPNS 2023? Ini Jawaban BKN


Selasa, 12 September 2023 / 12:28 WIB
Berapa Nilai Ambang Batas CPNS 2023? Ini Jawaban BKN
ILUSTRASI. Saat ini ketentuan yang mengatur mengenai nilai ambang batas atau passing grade seleksi CPNS 2023 belum dirilis. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Informasi yang menyebutkan nilai passing grade seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, beredar di sejumlah akun di media sosial.  

Melansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menyampaikan, saat ini ketentuan yang mengatur mengenai nilai ambang batas atau passing grade seleksi CPNS 2023 belum dirilis. 

"Dapat kami sampaikan bahwa passing grade rekrutmen ASN 2023 diatur dalam regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB, dan sampai saat ini masih menunggu regulasi terkait passing grade tersebut," kata Nur Hasan dihubungi Kompas.com, Minggu (10/9/2023). 

Pihaknya meminta masyarakat dapat menunggu informasi resmi mengenai ketentuan passing grade seleksi CPNS 2023. 

Tentang passing grade CPNS 

Dikutip dari Kompas.com (29/7/2021) passing grade adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS agar bisa lolos ke tahap berikutnya. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia. 

SKD akan terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP). 

Baca Juga: Apa yang Membedakan PPPK dengan CPNS? Cek sebelum Daftar CASN 2023

Selanjutnya jika pelamar CPNS nilai SKD-nya di atas passing grade, maka akan mengikuti tes selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Nilai passing grade CPNS sebelumnya 

Sebagai gambaran, berikut ini passing grade CPNS pada tahun 2021 dan 2020.  

1. Passing grade 2021 

Passing grade Formasi Umum 

- TWK: 65 
- TIU: 80 
- TKP: 166 

Formasi Disabilitas 

- TIU: 60 
Total nilai: 286 

Baca Juga: Info Resmi, PPPK Kemenag 2022 Wajib Ikuti Orientasi Mulai Besok (12/9), Cek Gaji PPPK

Formasi Cumlaude 

- TIU: 85 
- Total nilai: 311 

Formasi Diaspora 

- TIU: 85 
- Total nilai: 311 



TERBARU

×